Evaluasi Pilkada Langsung, PKB Usulkan Pemilihan Gubernur Lewat DPRD
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - gubernur dan wakil gubernur pada Pilkada 2024 menuai sorotan karena biaya yang sangat besar. Ketua Fraksi PKB DPR RI, Jazilul Fawaid, mengusulkan evaluasi terhadap pelaksanaan Pilkada langsung di tingkat provinsi. Ke dep…
Dengarkan Ringkasan
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET- gubernur dan wakil gubernur pada Pilkada 2024 menuai sorotan karena biaya yang sangat besar. Ketua Fraksi PKB DPR RI, Jazilul Fawaid, mengusulkan evaluasi terhadap pelaksanaan Pilkada langsung di tingkat provinsi. Ke depannya, ia mengusulkan agar pemilihan gubernur dilakukan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi, bukan lagi oleh rakyat secara langsung.
Menurut Gus Jazil, sapaan akrab Jazilul Fawaid, tingginya biaya terlihat jelas pada Pilkada 2024. Ia mencontohkan, biaya Pilkada Jawa Barat mencapai lebih dari Rp1 triliun. “Itu bukan anggaran kecil. Kalau Rp1 triliun diberikan ke salah satu kabupaten di NTT, misalnya, ekonomi bisa bangkit,” ujarnya, Kamis (28/11/2024).
Legislator asal Dapil Jawa Timur X ini menilai bahwa otonomi daerah sebenarnya lebih relevan di tingkat kabupaten/kota, sehingga pemilihan langsung cukup dilakukan di tingkat tersebut.
“Karena memang otonomi daerah itu ada di tingkat dua. Gubernur apa fungsinya?” ungkap Wakil Ketua Umum DPP PKB itu.
Gus Jazil menegaskan bahwa efektivitas penggunaan anggaran perlu dipertimbangkan tanpa mengorbankan prinsip demokrasi. “Demokrasi harus tetap berjalan, tetapi efektivitas anggaran juga harus diperhatikan,” tambahnya.
Ia juga menyebutkan bahwa isu ini perlu menjadi pembahasan di antara partai politik, terutama dalam revisi undang-undang politik dengan pendekatan omnibus law. Revisi ini diharapkan dapat menyatukan UU Partai Politik, UU Pemilu, dan UU Pilkada.
Selain usulan terkait pemilihan gubernur, PKB juga mengusulkan pemisahan antara pemilihan legislatif (Pileg) dan pemilihan presiden (Pilpres). Hal ini, menurut Gus Jazil, bertujuan untuk memastikan perhatian masyarakat tidak terpusat hanya pada Pilpres, tetapi juga memberikan perhatian yang sama pada calon anggota legislatif.
Usulan pemisahan Pileg dan Pilpres ini juga menjadi rekomendasi dalam Muktamar PKB VI di Bali pada 24 Agustus 2024. Dengan pemisahan tersebut, PKB berharap kedua pesta demokrasi ini bisa berjalan lebih efektif dan mendapatkan perhatian yang proporsional dari masyarakat. [dnl]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.