Evaluasi PSN dan Revisi UU Cipta Kerja, Politisi Senayan: Hentikan Proyek Bermasalah
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Anggota Komisi II DPR RI, Eka Widodo, mendukung langkah Presiden Prabowo Subianto dalam mengevaluasi proyek strategis nasional (PSN). Selain itu, ia juga mendorong revisi terhadap Undang-Undang Cipta Kerja yang dinilai m…
Dengarkan Ringkasan
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Anggota Komisi II DPR RI, Eka Widodo, mendukung langkah Presiden Prabowo Subianto dalam mengevaluasi proyek strategis nasional (PSN). Selain itu, ia juga mendorong revisi terhadap Undang-Undang Cipta Kerja yang dinilai menjadi penyebab utama penguasaan lahan untuk proyek tersebut.
Salah satu dampak dari UU Cipta Kerja adalah pemagaran laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten. Wilayah pagar laut tersebut ternyata telah memiliki sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM), dengan total 254 SHGB dan SHM yang dimiliki oleh dua perusahaan serta satu perseorangan.
"Sertifikat lahan itu sudah dicabut oleh Menteri ATR/BPN Pak Nusron Wahid. Kami mendukung langkah Pak Nusron," ujar Eka Widodo, yang akrab disapa Edo, Rabu (29/1/2025).
Lahan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer itu bersebelahan dengan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2. Tidak jauh dari lokasi tersebut, pengembang juga berencana membangun PIK Tropical Coastland. Proyek ini telah masuk dalam daftar proyek strategis nasional sejak Maret 2024.
Saat ini, proyek tersebut menjadi sorotan setelah pemerintah menyatakan akan melakukan evaluasi terhadap PSN. Salah satu yang akan dievaluasi adalah proyek PIK 2, terutama setelah muncul persoalan pagar laut di wilayah Tangerang, Banten.
Edo menyatakan dukungannya terhadap evaluasi PSN yang akan dilakukan oleh Presiden Prabowo. Ia menilai evaluasi ini penting untuk memastikan bahwa proyek strategis nasional berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
"Jika ada proyek yang menyalahi aturan, memanipulasi perizinan, merusak lingkungan, dan menabrak undang-undang, maka proyek tersebut harus dihentikan dan dicabut izinnya," tegas Edo.
Legislator asal Dapil Jawa Tengah IX ini menegaskan bahwa penguasaan lahan seperti pagar laut Tangerang dapat merusak lingkungan dan merugikan nelayan, sehingga pencabutan sertifikat lahan oleh Menteri ATR/BPN merupakan langkah yang tepat.
Menurut Edo, pemagaran laut sepanjang 30,16 km di Tangerang merupakan dampak dari diberlakukannya UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 atau Omnibus Law, serta berbagai peraturan pemerintah turunannya terkait PSN.
UU Cipta Kerja, khususnya Pasal 16-18, memungkinkan proyek strategis nasional tetap berjalan meskipun belum memiliki izin dari pemerintah daerah. Hal ini dinilai Edo sebagai celah yang memungkinkan terjadi penyalahgunaan dalam pengelolaan laut.
"Di sinilah terjadi kejanggalan. Laut memiliki fungsi sebagai sumber daya alam, sarana transportasi, dan media komunikasi. Pemagaran laut jelas merupakan pelanggaran," tegasnya.
Edo juga mengungkapkan bahwa ia terus memantau implementasi UU Cipta Kerja, yang disebutnya sebagai UU Sapu Jagat. Ia menyoroti bahwa setidaknya 21 pasal dalam undang-undang tersebut telah digugat dan dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi untuk direvisi.
"Seharusnya, tidak sulit mengungkap kepentingan di balik pemagaran laut ini. Ada faktor kepentingan dalam proses pengesahan dan penerbitan regulasi yang memungkinkan hal tersebut terjadi," jelas Edo.
Politisi kelahiran Pemalang ini menegaskan bahwa selama UU Cipta Kerja dan aturan turunannya masih berlaku, maka penguasaan aset negara oleh oligarki akan terus terjadi.
"Kasus pengkaplingan laut adalah imbas dari pengesahan Omnibus Law Cipta Kerja yang dipaksakan, meskipun mendapat banyak kritik, demonstrasi, dan korban materi yang tidak sedikit," tandas Edo.[dnl]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.