Evita Nursanty Kritik Rencana Kenaikan PPN 12 Persen, Khawatirkan Nasib UMKM
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Evita Nursanty, mengkritik kebijakan Pemerintah terkait rencana pemberlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen mulai Januari 2025. Menurutnya, kebijakan ini berpotensi menamba…
Dengarkan Ringkasan
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Evita Nursanty, mengkritik kebijakan Pemerintah terkait rencana pemberlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen mulai Januari 2025.
Menurutnya, kebijakan ini berpotensi menambah beban pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang masih dalam tahap pemulihan ekonomi.
“Pemerintah perlu mempertimbangkan alternatif yang lebih inklusif dan berorientasi pada keberlanjutan sektor UMKM. Daripada menaikkan PPN, lebih baik mengoptimalkan sumber pendapatan lain melalui perbaikan sistem perpajakan yang lebih efektif,” ujar Evita, Rabu (20/11/2024).
Evita menjelaskan bahwa kenaikan PPN akan berdampak langsung pada kenaikan harga barang dan jasa, yang pada akhirnya menurunkan daya beli masyarakat. Hal ini dikhawatirkan akan memengaruhi keberlangsungan UMKM yang bergantung pada stabilitas daya beli konsumen.
“Kalau daya beli menurun, penjualan UMKM juga akan terdampak. Mereka bisa mengalami penurunan arus kas yang signifikan. Jika ini dipaksakan, masyarakat akan semakin kesulitan, dan pertumbuhan ekonomi tahun depan bisa lebih rendah dari target,” paparnya.
Meski memahami bahwa kenaikan ini diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), Evita meminta Pemerintah mempertimbangkan kondisi ekonomi terkini sebelum menerapkan kebijakan tersebut.
Evita menyarankan Pemerintah lebih memprioritaskan pembenahan sistem administrasi pajak dan efisiensi belanja negara daripada membebani UMKM dengan kenaikan pajak.
“UMKM adalah tulang punggung ekonomi Indonesia. Beban pajak seperti ini hanya akan melemahkan daya saing mereka, baik di pasar lokal maupun global,” ungkap legislator dari Dapil Jawa Tengah III itu.
Ia juga meminta Pemerintah memperjelas barang dan jasa yang dikecualikan dari kenaikan PPN agar pelaku UMKM tidak kebingungan.
Evita menilai UMKM membutuhkan dukungan nyata dari negara, termasuk pembukaan akses pasar domestik dan internasional, kerja sama dengan BUMN, dan pendampingan teknis untuk meningkatkan daya saing.
“Pemerintah harus memastikan UMKM bisa bersaing di pasar digital. Pelatihan dalam hal digitalisasi, branding, dan packaging sangat dibutuhkan agar produk UMKM memiliki posisi kuat, baik di pasar lokal maupun global,” katanya.
Evita juga mendorong agar program makan gratis yang menjadi prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menggunakan produk lokal dari UMKM.
“TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) harus diutamakan. Kalau diserahkan kepada perusahaan besar, dampaknya tidak akan sebesar jika melibatkan UMKM. Ini bisa menggulirkan ekonomi yang luar biasa,” tegasnya.
Terkait rencana kenaikan PPN, Evita meminta Pemerintah menggunakan kewenangannya untuk menyesuaikan tarif. Pasal 7 ayat (3) UU HPP mengatur bahwa tarif PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5 persen dan paling tinggi 15 persen.
“Pemerintah masih bisa mengkaji ulang kebijakan ini, misalnya melalui penerbitan peraturan pemerintah (PP) setelah pembahasan dengan DPR. Bijaksanalah melihat kondisi ekonomi yang masih sulit bagi masyarakat,” pungkasnya. [dnl]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.