Fahd A Rafiq Kembali Diciduk KPK, Kini Terseret OTT BPN Bogor
FAKTANASIONAL.NET - Nama politikus Partai Golkar, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, kembali mencuat dalam perkara dugaan korupsi. Kali ini, Fahd ikut diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung di…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Nama politikus Partai Golkar, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, kembali mencuat dalam perkara dugaan korupsi.
Kali ini, Fahd ikut diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (14/9).
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan total 17 orang. Penyidik juga membawa barang bukti berupa uang yang ditempatkan dalam 20 koper dengan nilai ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah.
Sejumlah pejabat dan pihak terkait turut diamankan, di antaranya Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Bogor I Sontang Coin Manurung, serta Kepala Kantah Tangerang Tardi.
Presiden Direktur PT Summarecon Agung Adrianto Pitojo Adhi dan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto juga masuk dalam daftar pihak yang terjaring OTT.
Dikutip dari media CNN, OTT tersebut diduga berkaitan dengan pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.
Keterlibatan Fahd dalam OTT ini menjadi sorotan karena bukan kali pertama ia berhadapan dengan perkara korupsi. Sebelumnya, Fahd telah dua kali menjalani hukuman penjara.
Pada 2012, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 2,5 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan dalam perkara suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) 2011.
Dalam kasus tersebut, Fahd terbukti menyerahkan Rp5,5 miliar kepada anggota Badan Anggaran DPR Wa Ode Nurhayati. Uang itu diberikan agar tiga kabupaten di Aceh, yakni Aceh Besar, Pidie Jaya, dan Bener Meriah, memperoleh alokasi DPID tahun anggaran 2011.
Pada 2017, Fahd kembali ditetapkan sebagai tersangka KPK dalam perkara pengadaan Al-Qur'an dan laboratorium komputer madrasah tsanawiyah (MTs) di Kementerian Agama. Ia kemudian divonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.
Dalam OTT terbaru, posisi Fahd dalam perkara tersebut masih belum diketahui. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, pihak-pihak yang diamankan diperlukan keterangannya untuk mengungkap dugaan rasuah dalam pengurusan HGB maupun dugaan penerimaan lain yang sedang didalami.
"Pihak-pihak yang diamankan tersebut keterangannya dibutuhkan untuk memberikan penjelasan awal dalam tahapan kegiatan penyelidikan ini," ujar Budi kepada wartawan.
Menurutnya, informasi dari Fahd dinilai dapat membantu penyidik menyusun konstruksi perkara.
"Setiap keterangan, setiap penjelasannya bisa membantu untuk kemudian mengkonstruksikan bagaimana perkara ini, termasuk kronologi peristiwanya," ujarnya.
KPK masih mendalami rangkaian dugaan suap serta penerimaan lain yang berkaitan dengan operasi tangkap tangan tersebut.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.