Fakta OTT Inhutani V: Uang Miliaran Rupiah dan Dua Mobil Mewah Jadi Bukti
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait kasus suap di PT Inhutani V. Bukti-bukti yang ditemukan memperkuat dugaan adanya tra…
Dengarkan Ringkasan
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait kasus suap di PT Inhutani V. Bukti-bukti yang ditemukan memperkuat dugaan adanya transaksi haram dalam pengelolaan kawasan hutan yang melibatkan direktur utama BUMN tersebut. Temuan ini mencakup sejumlah besar uang tunai dalam mata uang asing serta aset berupa kendaraan mewah.
Pada 14 Agustus 2025, konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan, Asep Guntur, merinci barang bukti yang disita. Tim KPK berhasil mengamankan uang tunai senilai 189.000 Dolar Singapura. Jika dikonversikan ke Rupiah dengan kurs saat ini, nilainya mencapai sekitar Rp 2,4 miliar. Selain itu, ditemukan juga uang tunai dalam pecahan Rupiah senilai Rp 8,5 juta. Bukti-bukti ini menjadi petunjuk awal adanya aliran dana suap dalam kasus ini.
Selain uang tunai, KPK juga menyita dua unit mobil mewah milik tersangka utama, Dicky Yuana Rady (DIC), selaku Direktur Utama PT Inhutani V. Satu unit mobil merek Rubicon diamankan oleh tim penyidik dari kediaman DIC. Sementara itu, satu unit mobil lainnya, yakni sebuah Pajero yang juga diketahui milik DIC, ditemukan dan diamankan dari rumah tersangka lain, Aditya (ADT), yang merupakan staf perizinan dari SB Group. Penyitaan aset ini dilakukan untuk menelusuri lebih lanjut aliran dana hasil korupsi dan kemungkinan adanya upaya menyamarkan harta kekayaan dari hasil kejahatan.
KPK telah menetapkan peran masing-masing dari ketiga tersangka. Djunaidi (DJN) dari PT Paramitra Mulia Langgeng dan Aditya (ADT) dari SB Group ditetapkan sebagai pihak pemberi suap. Keduanya dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara itu, Dicky Yuana Rady (DIC) selaku Direktur Utama PT Inhutani V ditetapkan sebagai pihak penerima suap. Ia dijerat dengan pasal yang lebih berat, yaitu Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Tipikor, yang mengatur sanksi bagi penyelenggara negara yang menerima gratifikasi atau suap.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.