Fakta Nasional

Fantastis! Kejagung Sita Pesawat, Helikopter, dan Rp24,9 Miliar dalam Kasus Dugaan Korupsi Motor Listrik BGN

FAKTANASIONAL.NET - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah aset dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) pada era Dadan Hindayana. Aset tersebut meliputi uang tunai hampir Rp 25…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Saturday, 03 October 2026 📖 2 menit
Fantastis! Kejagung Sita Pesawat, Helikopter, dan Rp24,9 Miliar dalam Kasus Dugaan Korupsi Motor Listrik BGN
Gedung Kejagung (Kejaksaan Agung RI Jakarta)/(foto:Instagram )
) -->

FAKTANASIONAL.NET - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah aset dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) pada era Dadan Hindayana.

Aset tersebut meliputi uang tunai hampir Rp 25 miliar, satu unit pesawat, hingga helikopter.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan perkembangan penyitaan tersebut di gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (2/10/2026), dikutip dari detikNews.

Dalam keterangannya, Anang merinci barang yang disita berupa sekitar lima unit telepon genggam, 89 dokumen, serta uang senilai Rp 24,970 miliar.

Penyidik juga menyita satu pesawat Textron Aviation, satu helikopter Bell 505, satu kendaraan Hino, dua kendaraan BYD, satu BYD Dolphin, dan satu Lexus LM500 tahun 2025.

Penyidikan perkara ini menyeret Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kolonel Budi Utomo bersama empat tersangka dari pihak swasta.

Mereka ialah Andri Mulyono (AM), Komisaris PT YAT; YY, Direktur PT YAT; AA, Direktur PT ASE; serta GB, Direktur PT ASE.

Anang menjelaskan, Budi Utomo yang menjabat Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN diduga bekerja sama dengan pihak swasta untuk mengatur pengadaan motor listrik.

Dugaan pengondisian tersebut mencakup penentuan pemenang, spesifikasi, hingga harga perkiraan sendiri (HPS), yang berujung pada penetapan PT YAT sebagai pemenang.

"Para tersangka ini diduga bersekongkol untuk mengkondisikan proses pengadaan, mulai dari pemenangan, spesifikasi, dan HPS juga, yang akhirnya didorong untuk memenangkan PT YAT dalam pelaksanaan," jelas Anang.

Kejagung juga menduga para tersangka memanipulasi laporan realisasi pengadaan motor listrik.

Anang menyebut jumlah yang semula dijanjikan mencapai 25.644 unit, kemudian direvisi menjadi 21 ribu unit.

Namun, hingga sekitar Maret 2026, realisasi pengadaan disebut hanya mencapai 2.117 unit. Meski demikian, laporan diduga dibuat seolah-olah sekitar 21.800 unit telah selesai direalisasikan.

"Yang kurang lebih kalau dijanjikan itu kan sekitar 25.644. Ternyata dalam pelaksanaan direvisi jadi 21 ribu, dan di akhir sekitar Maret 2026, realisasi cuma 2.117 unit, tapi dibuat seolah-olah sudah selesai sekitar 21.800 unit. Jadi tidak sesuai," katanya.

Dalam perkara korupsi BGN periode 2025–2026, Kejagung telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka.

Dugaan penyimpangan lainnya mencakup afiliasi tersangka dengan yayasan pengelola SPPG serta dugaan penggelembungan harga pengadaan motor listrik, sepatu, tablet, dan televisi.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK