Fakta Nasional

Fasilitasi Gerakan Wakaf Saham Syariah, Kemenag: Keikusertaan Lembaga Pengelola Wakaf Masuk Pasar Modal

FAKTANASIONAL.NET - Kementerian Agama (Kemenag) mengatakan keikutsertaan lembaga pengelola wakaf dari Badan Pengelola Masjid Istiqlal/BPMI (Nazhir Masjid Istiqlal) dalam mekanisme pasar modal hanya untuk memfasilitasi gerakan Wakaf Saham Syariah mel…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Moch. Ade Maulidin Editor: Redaksi 📍 Nasional Thursday, 13 August 2026 📖 2 menit
Fasilitasi Gerakan Wakaf Saham Syariah, Kemenag: Keikusertaan Lembaga Pengelola Wakaf Masuk Pasar Modal
) -->

FAKTANASIONAL.NET - Kementerian Agama (Kemenag) mengatakan keikutsertaan lembaga pengelola wakaf dari Badan Pengelola Masjid Istiqlal/BPMI (Nazhir Masjid Istiqlal) dalam mekanisme pasar modal hanya untuk memfasilitasi gerakan Wakaf Saham Syariah melalui Gerakan Yuk Wakaf Saham.

Masjid Istiqlal masuk ke ekosistem Bursa Efek Indonesia (BEI) melalui pengelolaan wakaf produktif.Masjid Istiqlal merupakan Masjid Negara dan lembaga nirlaba, sehingga Masjid Istiqlal tidak memiliki kapasitas untuk melakukan penawaran saham perdana (IPO).

"Gerakan Yuk Wakaf Saham juga sama sekali tidak menggunakan dana kas masjid, dana hibah, maupun dana operasional jemaah untuk ditransaksikan di pasar saham. Mekanismenya adalah mengajak para investor atau dermawan yang memiliki saham produktif di Bursa Efek Indonesia untuk mewakafkan sebagian lot saham syariahnya kepada Nazhir Istiqlal," kata Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar pada Rabu (12/8/2026).

"Hasil dividen atau nilai manfaat dari saham terwakafkan tersebut selanjutnya disalurkan penuh untuk program sosial keumatan.

Pengembangan wakaf produktif melalui instrumen pasar modal sejalan dengan prinsip hukum syariah dan regulasi. Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) juga telah mengaluarkan fatwa terkait kebolehan wakaf saham.

Badan Wakaf Indonesia (BWI) juga telah mencanangkan kerangka kerja wakaf saham sejak 2019 sebagai bagian dari optimalisasi aset wakaf produktif nasional.

"Seluruh instrumen yang terlibat dalam gerakan ini wajib masuk dalam Daftar Efek Syariah (DES) yang dinilai terbebas dari unsur riba, spekulasi (maysir), maupun ketidakpastian (gharar)," ujarnya.

Kemenag juga menggandeng sejumlah manajer investasi untuk pengelolaan Gerakan Yuk Wakaf Saham yang sesuai standar kehati-hatian dan akuntabilitas, seperti PT Majoris Asset Management, PT Mandiri Sekuritas, serta Bank Kustodian resmi.

Seluruh pencatatan dan pelaporan aset wakaf terintegrasi di Pusat Pengelolaan dan Pencatatan Wakaf BWI serta berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Diskusi terbuka yang berkembang di tengah masyarakat adalah hal yang sangat positif. Ini menjadi momentum bagi kita semua untuk memperdalam literasi mengenai bagaimana instrumen keuangan modern dapat dimanfaatkan secara aman, transparan, dan sesuai syariat untuk kemaslahatan umat," ucapnya.

Thobib Al Asyhar mengemukakan gagasan utama dari wakaf saham ini untuk memperluas literasi ekonomi syariah. Dari program ini masyarakat luas dapat berpartisipasi dalam ekosistem ekonomi syariah.

"Semangat dasarnya adalah agar umat teredukasi dan bisa ikut terlibat dalam perkembangan instrumen ekonomi modern dengan tetap memegang pada prinsip-prinsip keuangan syariah. Ke depan, Kemenag bersama Badan Pengelola Masjid Istiqlal (BPMI) dan para pemangku kepentingan akan terus menguatkan edukasi publik, sehingga setiap inovasi pemberdayaan ekonomi umat senantiasa berjalan di atas koridor syariat, transparansi, dan rasa aman," ujarnya (adm)


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK