Febrie Adriansyah Bantah Praperadilan untuk Kaburkan Kasus TPPU
FAKTANASIONAL.NET - Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah membantah anggapan bahwa pengajuan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) merupakan upaya mengaburkan proses hukum yang teng…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah membantah anggapan bahwa pengajuan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) merupakan upaya mengaburkan proses hukum yang tengah dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, menegaskan praperadilan merupakan hak setiap tersangka yang dijamin undang-undang. Karena itu, ia meminta langkah hukum tersebut tidak dipandang sebagai bentuk menghindari proses penyidikan.
“Jadi tidak tepat jika praperadilan dipahami sebagai cara untuk mengaburkan proses hukum. Praperadilan merupakan hak yang diberikan oleh undang-undang dan berlaku bagi setiap orang tanpa membedakan latar belakang maupun jabatan,” ujar Febri kepada wartawan, Selasa (18/8), dikutip dari CNN Indonesia.
Febri menjelaskan, gugatan praperadilan diajukan untuk menguji prosedur yang dilakukan aparat penegak hukum, termasuk penetapan tersangka, penggeledahan, serta tindakan upaya paksa lainnya.
“Yang kami uji dalam praperadilan ini adalah prosedurnya. Apakah penetapan tersangka, penggeledahan, maupun upaya paksa lainnya telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku atau tidak,” ujarnya.
Ia menilai penetapan tersangka terhadap Febrie terkesan dipaksakan. Persoalan tersebut, termasuk pemeriksaan calon tersangka, akan menjadi bagian yang diuji dalam persidangan.
Tim advokat juga akan menguji konstruksi tindak pidana asal dalam perkara TPPU yang disebut digabung dalam satu surat perintah penyidikan. Febri menilai hal tersebut perlu dikaji berdasarkan Pasal 74 UU TPPU, penjelasannya, serta putusan Mahkamah Konstitusi.
“Dalam perkara TPPU, persoalannya bukan apakah penyidik harus menunggu sampai perkara tindak pidana asal diputus di persidangan. Yang perlu dilihat adalah apakah tindak pidana asalnya sudah jelas sebagai dasar dari penyidikan TPPU tersebut,” pungkasnya.
Kejagung sebelumnya menetapkan Febrie sebagai tersangka TPPU terkait temuan emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di rumah Sentul. Selain Febrie, Nurman Herin (NH) dan pengacara Don Ritto (DR) juga ditetapkan sebagai tersangka.
Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono, mengatakan dugaan TPPU tersebut dilakukan Febrie saat menjabat sebagai jaksa atau pejabat struktural di Kejaksaan.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.