Fakta Nasional

Febrie Adriansyah Didakwa Peras Tan Kian Rp55 Miliar

JAKARTA, OTN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa mantan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, melakukan pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian. Dalam surat dakwaan, Febrie dise…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: M. Sahlan Editor: Redaksi 📍 Nasional Thursday, 08 October 2026 📖 3 menit
Febrie Adriansyah Didakwa Peras Tan Kian Rp55 Miliar
) -->

JAKARTA, OTN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa mantan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, melakukan pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian.

Dalam surat dakwaan, Febrie disebut bersama Ferry Yanto Hongkiriwang memaksa Tan Kian menyerahkan uang sebesar SGD5 juta atau sekitar Rp55 miliar.

Uang tersebut diduga diberikan agar Tan Kian tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Dakwaan itu dibacakan dalam sidang perdana Febrie di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026). Sidang tersebut beragendakan pembacaan surat dakwaan.

Jaksa menguraikan, Febrie saat itu memiliki kewenangan sebagai Direktur Penyidikan Jampidsus untuk mengelola penyelidikan dan penyidikan perkara tindak pidana korupsi serta menentukan status hukum pihak-pihak yang perkaranya ditangani Direktorat Penyidikan Jampidsus.

Menurut jaksa, posisi tersebut kemudian dimanfaatkan Febrie untuk melakukan pemerasan terhadap Tan Kian.

Tan Kian Diancam Jadi Tersangka

Perkara bermula ketika penyidikan kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya tengah berjalan pada awal 2020. Saat itu, Benny Tjokrosaputro telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Tan Kian yang memiliki hubungan bisnis dengan Benny kemudian merasa khawatir dirinya turut terseret perkara tersebut. Terlebih, Tan Kian telah dua kali diperiksa penyidik Kejaksaan Agung sebagai saksi.

Tan Kian kemudian meminta bantuan Lucy Kweek untuk mempertemukannya dengan Ferry Yanto Hongkiriwang yang disebut sebagai orang dekat Febrie.

Pertemuan berlangsung di Mall Pacific Place, Jakarta Selatan. Dalam pertemuan itu, Ferry disebut membicarakan status Tan Kian dalam penanganan perkara Jiwasraya.

Namun, menurut dakwaan jaksa, Ferry justru menakut-nakuti Tan Kian dengan mengatakan:

“Koko bisa jadi tersangka.”

Tan Kian kemudian menjawab:

“Jangan dijadikan tersangka dong, kan saya tidak ada hubungannya dengan perkara Asabri atau Jiwasraya.”

Ferry lalu mengatakan:

“Terserah Koko percaya atau tidak.”

Setelah itu, Ferry meminta Tan Kian menyerahkan uang sebesar Rp55 miliar.

Jaksa menyebut Tan Kian akhirnya menyanggupi permintaan tersebut karena merasa ketakutan akan ditetapkan sebagai tersangka.

Ferry Laporkan Uang kepada Febrie

Setelah mendapat kesanggupan dari Tan Kian, Ferry kemudian bertemu Febrie di sebuah rumah duka di kawasan Grogol.

Dalam pertemuan tersebut, Ferry melaporkan bahwa Tan Kian ketakutan akan ditetapkan sebagai tersangka dan menyanggupi memberikan uang sebesar Rp50 miliar.

Uang itu kemudian diserahkan Tan Kian kepada Ferry dalam tiga tahap di Hotel The Ritz-Carlton, Jakarta Selatan.

Total uang yang diterima Ferry mencapai SGD5 juta atau sekitar Rp55 miliar.

Setelah menerima uang tersebut, Ferry melaporkannya kepada Febrie.

Jaksa menyebut Febrie kemudian berkata:

“Dinginkan saja dulu.”

Beberapa hari berselang, Febrie disebut memerintahkan Ferry membawa uang tersebut dan menyerahkannya kepada Nurman Herin di depan Restoran A&W, Jalan Cipete Raya, Jakarta Selatan.

Uang Disimpan di KOIN Money Changer

Atas perintah Febrie, Nurman kemudian menemui Ferry dan menerima uang dari Tan Kian yang disimpan dalam tas ransel.

Uang tersebut selanjutnya disimpan di kantor KOIN Money Changer atau PT Kantor Omzet Indonesia di Jalan Cipete Raya, Jakarta Selatan.

Beberapa hari kemudian, Ferry kembali melaporkan kepada Febrie di kediamannya di Jalan Radio I, Jakarta Selatan.

“Om sudah diterima,” kata Ferry sebagaimana dikutip dalam surat dakwaan.

Febrie kemudian menjawab:

“Oh ya sudah, oke.”

Jaksa selanjutnya mengungkap Nurman Herin kembali menemui Febrie di kediamannya.

Dalam pertemuan itu, Nurman disebut melaporkan sekaligus menyerahkan uang sekitar Rp50 miliar dalam mata uang dolar Singapura kepada Febrie.

Uang tersebut berasal dari pemberian Tan Kian yang sebelumnya diterima Ferry.

Atas perbuatannya, Febrie didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal II ayat (8) Lampiran I angka 28 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dakwaan tersebut merupakan bagian dari perkara dugaan pemerasan dan TPPU yang menjerat Febrie. Selain Febrie, Don Ritto alias Idon dan Nurman Herin juga menjalani proses persidangan dalam perkara yang berkaitan.


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK