Febrie Adriansyah Gugat Status Tersangka, Ajukan Dua Praperadilan ke PN Jaksel
FAKTANASIONAL.NET - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah, resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (5/8). Langkah hukum tersebut diajukan untuk men…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah, resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (5/8).
Langkah hukum tersebut diajukan untuk menguji keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, mengatakan permohonan praperadilan diajukan sebagai mekanisme hukum guna menguji apakah proses penyidikan telah memenuhi ketentuan hukum acara pidana maupun administrasi. Pernyataan itu disampaikan sebagaimana dikutip dari CNN Indonesia.
"Ini adalah hak yang dijamin agar kita semua bisa lebih terang melihat bersama-sama nanti proses persidangan, menguji semua aspek pemenuhan atau tidak terpenuhinya hukum acara," ujar Febri.
Menurutnya, terdapat enam pokok persoalan yang akan diuji dalam persidangan praperadilan.
Salah satunya berkaitan dengan penetapan status tersangka yang disebut dilakukan dua kali oleh Kortas Tipidkor Polri dan Kejaksaan Agung.
Febri menjelaskan pihaknya mengajukan dua permohonan praperadilan. Gugatan pertama menyangkut penetapan tersangka serta penahanan oleh Kejaksaan Agung.
Sementara gugatan kedua menguji tindakan penetapan tersangka dalam dugaan korupsi dan TPPU, termasuk proses penggeledahan serta penyitaan yang dilakukan Polda Metro Jaya dan/atau Kortas Tipidkor Polri.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung dan Kortas Tipidkor Polri menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Febrie Adriansyah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa pengajuan praperadilan merupakan hak tersangka yang dijamin Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Silakan itu hak tersangka dan penasihat hukum kalau mau ajukan praperadilan dan sudah diatur dalam KUHAP," kata Anang, Rabu (5/8).
Ia juga memastikan penyidik akan membuktikan legalitas seluruh proses penggeledahan dan penyitaan, termasuk mengungkap asal-usul kepemilikan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai Rp543 miliar yang ditemukan di rumah Febrie di Sentul.
"Semua itu nanti akan kita buktikan di persidangan," tegasnya.
Di sisi lain, Kabag Ops Kortas Tipidkor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi menyatakan institusinya siap menghadapi seluruh materi gugatan, mulai dari penetapan tersangka hingga penyitaan aset yang dipersoalkan dalam praperadilan.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.