Febrie Adriansyah Hadirkan 4 Saksi Ahli, Sidang Praperadilan Penyitaan Makin Panas
FAKTANASIONAL.NET - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan yang diajukan eks Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, terkait perkara penyitaan pada Kamis, 20 Agustus 2026. Dalam persidangan tersebut, kubu…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan yang diajukan eks Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, terkait perkara penyitaan pada Kamis, 20 Agustus 2026.
Dalam persidangan tersebut, kubu Febrie menghadirkan empat saksi ahli untuk memperkuat permohonan praperadilan yang diajukan.
Keempat ahli berasal dari bidang hukum yang berbeda, mulai dari hukum tata negara hingga tindak pidana pencucian uang.
Mereka yakni Prof Rasji selaku ahli hukum ketatanegaraan dan administrasi, Nur Basuki serta Aris Setiawan sebagai ahli tindak pidana korupsi, dan Mahrus Ali yang merupakan ahli tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Keterangan para ahli diberikan di hadapan hakim tunggal yang menangani perkara praperadilan tersebut. Mereka menyampaikan pendapat secara bergantian sesuai bidang keahlian masing-masing.
Kehadiran empat saksi ahli menjadi bagian penting dalam upaya tim kuasa hukum Febrie Adriansyah meyakinkan hakim mengenai dalil yang mereka ajukan dalam permohonan praperadilan.
Sidang ini secara khusus berkaitan dengan tindakan penyitaan yang menjadi objek permohonan praperadilan.
Sebelumnya, perkara tersebut juga mendapat perhatian setelah pihak Febrie meminta sejumlah barang, termasuk foto keluarga, dikembalikan.
Informasi mengenai jalannya sidang dan kehadiran empat saksi ahli ini dikutip dari SINDOnews, dalam laporan Ari Sandita Murti yang diterbitkan Kamis, 20 Agustus 2026 pukul 11.03 WIB.
Perkembangan persidangan selanjutnya akan ditentukan dari rangkaian keterangan para ahli serta tanggapan pihak-pihak yang berperkara di hadapan hakim tunggal PN Jakarta Selatan.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.