Fakta Nasional

Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Dikembalikan

FAKTANASIONAL.NET - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah meminta Kejaksaan Agung mengembalikan seluruh barang yang disita dari rumah keluarganya di Sentul, Jawa Barat. Permintaan tersebut disampaikan dalam sidan…

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Wednesday, 19 August 2026 📖 1 menit
Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Dikembalikan
Febrie Adriansyah Bantah Praperadilan untuk Kaburkan Kasus TPPU/(FOTO: ANTARA)

FAKTANASIONAL.NET - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah meminta Kejaksaan Agung mengembalikan seluruh barang yang disita dari rumah keluarganya di Sentul, Jawa Barat.

Permintaan tersebut disampaikan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2026).

Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, meminta hakim memerintahkan pihak termohon mengembalikan barang milik Febrie dan keluarganya secara utuh setelah putusan dibacakan.

Permohonan itu mencakup barang bukti berupa emas seberat 74 kilogram dan uang tunai ratusan miliar rupiah yang disita dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dikutip dari CNN Indonesia, Febri mengatakan, "Memerintahkan turut Termohon untuk mengembalikan seluruh barang milik Pemohon dan keluarganya yang diambil dan/atau disita dalam keadaan utuh, seketika setelah putusan diucapkan."

Dalam petitumnya, Febrie juga menyatakan penyitaan pada 9 Juli 2026 di rumah keluarganya di Sentul City, Cluster Parahyangan Golf 2 atau Perumahan Bogor Golf Hijau, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Febri Diansyah kemudian menegaskan adanya perbedaan antara barang pribadi dan barang yang berkaitan dengan perkara. "Foto keluarga yang itu barang milik pribadi yang tentu kami minta dikembalikan kepada pemilik," ujarnya.

Ia juga menyinggung prinsip teori pohon beracun dalam hukum. Menurutnya, apabila proses awal penyitaan dinilai tidak sah, barang yang diperoleh dari proses tersebut tidak semestinya digunakan sebagai alat bukti lanjutan.

Praperadilan pertama Febrie tercatat dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL, dengan hakim tunggal Richard Edwin Basoeki.

Pihak termohon terdiri atas Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kortastipidkor Polri, dan Direktorat Penyidikan Jampidsus.

Permohonan tersebut berkaitan dengan upaya paksa Kejaksaan Agung dalam penetapan tersangka dugaan TPPU serta penahanan.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK