Fakta Nasional

Febrie Adriansyah Penuhi Pemeriksaan Tim 9, Didalami Kasus Dugaan TPPU Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar

FAKTANASIONAL.NET - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, akhirnya memenuhi panggilan Tim 9 Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pemeriksaan tersebut b…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Saturday, 25 July 2026 📖 1 menit
Febrie Adriansyah Penuhi Pemeriksaan Tim 9, Didalami Kasus Dugaan TPPU Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar
) -->

FAKTANASIONAL.NET - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, akhirnya memenuhi panggilan Tim 9 Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pemeriksaan tersebut berhubungan dengan temuan emas seberat 74 kilogram serta uang tunai bernilai ratusan miliar rupiah yang ditemukan di kediamannya di Sentul, Jawa Barat.

Berdasarkan informasi yang dikutip dari detikNews, Jumat (24/7), Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna membenarkan kehadiran Febrie. Ia menyampaikan bahwa pemeriksaan telah dimulai sejak sekitar pukul 13.00 WIB.

"(Febrie) sudah hadir dalam pemeriksaan. (Hadir) dari jam 13-an," kata Anang, dikutip dari detikNews.

Sebelumnya, Febrie dijadwalkan memenuhi panggilan pada Rabu (22/7). Namun, ia tidak dapat hadir dengan alasan kondisi kesehatan sehingga pemeriksaan dijadwalkan ulang. Dalam pemeriksaan kali ini, status Febrie masih sebagai saksi.

Koordinator Tim 9 yang juga Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono, menjelaskan pemeriksaan dilakukan di Gedung Utama Kejaksaan Agung, bukan di Gedung Bundar.

"Nanti (pemeriksaan) akan dilakukan di Gedung Utama Kejaksaan Agung," ujar Rudi.

Rudi menegaskan proses hukum terhadap perkara yang menyeret Febrie tetap berjalan.

Menurutnya, penyidikan baru dibuka melalui penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) agar barang bukti hasil penyitaan oleh Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya dapat ditangani dalam perkara tersendiri.

Saat ini Kejaksaan Agung menangani empat sprindik hasil pelimpahan dari Polri. Selain dugaan TPPU terkait emas 74 kilogram dan uang tunai ratusan miliar, tiga perkara lain meliputi dugaan korupsi PT ASABRI, PT Krakatau Steel, serta pengadaan batu bara PLTU yang sebelumnya dikaitkan dengan insiden pemadaman listrik (blackout).[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK