Febrie Adriansyah Pertanyakan Status Tersangka TPPU, Minta Kejagung Ungkap Tindak Pidana Asal
FAKTANASIONAL.NET - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, mempertanyakan dasar hukum penetapannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Melalui kuasa hukumnya, Febri Diansy…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, mempertanyakan dasar hukum penetapannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Melalui kuasa hukumnya, Febri Diansyah, ia meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan secara terbuka tindak pidana asal (predicate crime) yang menjadi landasan penyidikan tersebut.
Menurut keterangan Febri Diansyah, dikutip dari Liputan6 yang mengutip Antara, Senin (27/7/2026), masih banyak pertanyaan hukum yang dinilai belum memperoleh penjelasan.
"Bagi kami, secara hukum, begitu banyak pertanyaan-pertanyaan yang jawabannya tidak jelas," ujarnya.
Ia menjelaskan, selama kurang lebih 15 tahun menangani perkara TPPU, kliennya memahami bahwa penetapan seseorang sebagai tersangka pencucian uang harus diawali dengan kejelasan mengenai tindak pidana asalnya.
"Kalau meningkatkan status seseorang sebagai tersangka diindikasi tindak pidana pencucian uang, maka harus clear terlebih dahulu apa predicate crime-nya," kata Febri, dikutip dari Liputan6.
Febri juga menilai kejelasan tersebut akan menentukan kewenangan pengadilan yang nantinya memeriksa perkara. Jika tindak pidana asal berupa korupsi, maka persidangan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Sebaliknya, apabila berasal dari tindak pidana lain, mekanisme peradilannya berbeda.
Perkara dugaan TPPU ini ditangani Tim Sembilan Kejaksaan Agung yang menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru pada 20 Juli 2026.
Sprindik tersebut diterbitkan setelah Kejagung menerima pelimpahan berkas perkara beserta barang bukti berupa emas seberat 74 kilogram dan mata uang asing senilai ratusan miliar rupiah dari Kortastipidkor Polri, sebagaimana dilaporkan Liputan6.
Tim penyidik kemudian memanggil sejumlah saksi pada 22 Juli 2026, termasuk Febrie Adriansyah. Namun, ia tidak hadir dengan alasan kesehatan.
Pemeriksaan kembali dijadwalkan pada 24 Juli 2026. Pada hari yang sama, Kejagung menetapkan Febrie sebagai tersangka dan menahannya di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Sementara itu, pada 27 Juli 2026, Tim Sembilan kembali memanggil sembilan saksi. Dari jumlah tersebut, hanya tiga orang yang memenuhi panggilan penyidik, yakni dua pihak swasta berinisial HH dan HJ serta seorang penyidik Polri berinisial HK.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.