Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK, Ini Penjelasan Lengkap Soal Status Hukumnya
FAKTANASIONAL.NET – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, resmi menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai Jumat (24/7/2026). Penahanan tersebut mer…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, resmi menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai Jumat (24/7/2026).
Penahanan tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka setelah penyidik mengembangkan perkara berdasarkan temuan sejumlah aset, di antaranya 74 kilogram emas dan valuta asing yang ditemukan di kediamannya di kawasan Sentul.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa penitipan tahanan tersebut dilakukan sebagai bentuk dukungan kelembagaan kepada Kejaksaan Agung dalam rangka koordinasi penegakan hukum.
"Hari ini KPK memberikan dukungan dan perbantuan terkait dengan penitipan penahanan untuk tersangka Saudara FA terkait dengan tindak pidana pencucian uang yang penyidikannya dilakukan di Kejaksaan Agung," ujar Budi, Jumat (24/7/2026).
Menanggapi pertanyaan awak media mengenai prosedur penahanan, termasuk alasan Febrie tidak terlihat mengenakan rompi tahanan, KPK menjelaskan bahwa seluruh aspek teknis penanganan tersangka merupakan kewenangan penyidik Kejaksaan Agung.
Menurut Budi, KPK hanya memfasilitasi tempat penahanan karena status Febrie merupakan tahanan titipan.
Ia juga menegaskan bahwa pola kerja sama seperti ini merupakan praktik yang lazim dilakukan antarpenegak hukum sebagai bentuk sinergi antara KPK, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian.
Selain itu, KPK memastikan Febrie ditempatkan di sel tahanan reguler sesuai prosedur yang berlaku bagi tahanan titipan.
Sementara itu, seluruh proses penyidikan, pemeriksaan, hingga pengembangan perkara tetap sepenuhnya ditangani oleh penyidik Kejaksaan Agung.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.