Fakta Nasional

Ferry Boboho Ungkap Terdakwa Febrie Adriansyah Minta Rp50 Miliar ke Tan Kian

Febrie Adriansyah, pernah meminta uang Rp50 miliar kepada pengusaha Tan Kian.

Penulis: SAH Editor: Moh Sahlan 📍 Jakarta Pusat Monday, 02 November 2026 📖 3 menit
Ferry Boboho Ungkap Terdakwa Febrie Adriansyah Minta Rp50 Miliar ke Tan Kian

FAKTANASIONAL.NET - Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho mengungkapkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, pernah meminta uang Rp50 miliar kepada pengusaha Tan Kian. Permintaan tersebut disampaikan Febrie melalui Ferry sebagai perantara.

Kesaksian itu disampaikan Ferry saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Febrie Adriansyah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (2/11/2026).

Ferry menceritakan, awalnya ia bertemu dengan Tan Kian yang meminta bantuannya untuk mengetahui perkembangan perkara dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Menindaklanjuti permintaan tersebut, Ferry kemudian menemui Febrie dan menyampaikan maksud Tan Kian. Saat itu, Febrie menyebut Tan Kian berpotensi ditetapkan sebagai tersangka.

“Pak Febri bilang, ‘Wah, itu mau jadi tersangka katanya. Kau sampaikan ke dia’,” kata Ferry menirukan ucapan Febrie di hadapan majelis hakim.

Jaksa kemudian menggali komunikasi Ferry dengan Febrie setelah pembicaraan mengenai potensi status tersangka Tan Kian tersebut.

Ferry mengaku Febrie sempat menoleh ke samping sebelum menanyakan nominal uang yang akan diminta. Ferry menyatakan menyerahkan penentuan jumlah uang kepada Febrie.

“Pak Febri tanya, ‘Berapa?’ Saya bilang, ‘Ya tidak tahu, terserah Om bagaimana’. Pak Febri bilang, ‘50, 50 begini, Rp50 M’,” jelas Ferry.

Setelah itu, Ferry menghubungi Tan Kian untuk mengatur pertemuan. Dalam pertemuan tersebut, Ferry menyampaikan kemungkinan Tan Kian menjadi tersangka sekaligus meneruskan permintaan uang dari Febrie.

“Setelah bertemu, saya sampaikan bahwa memang ada kemungkinan bisa jadi tersangka, dan saya sampaikan juga permintaannya. Pak Tankian minta waktu untuk memenuhinya,” kata Ferry.

Namun, Ferry mengaku menyampaikan nominal yang berbeda kepada Tan Kian. Ia menyebut uang yang diminta sebesar 5 juta dolar Singapura atau setara Rp55 miliar.

“Saya sampaikan 5 juta Singapore Dollar, ekuivalen Rp55 miliar,” ungkap Ferry.

Menurut Ferry, Tan Kian tidak langsung menyerahkan seluruh uang tersebut. Penyerahan dilakukan secara bertahap dalam tiga kali kesempatan, langsung kepada Ferry, menggunakan pecahan 1.000 dolar Singapura.

Setelah uang terkumpul, Ferry mendatangi rumah Febrie untuk melaporkan bahwa dana yang diminta telah tersedia sebesar Rp50 miliar.

“Saat beliau (Febrie) duduk, saya sampaikan bahwa dananya sudah terkumpul 50 miliar. Beliau bilang, ‘Dinginkan saja dulu’,” tutur Ferry.

Jaksa kemudian mempertanyakan selisih Rp5 miliar antara uang yang diterima Ferry dari Tan Kian sebesar Rp55 miliar dan jumlah yang dilaporkan kepada Febrie.

Ferry mengakui mengambil Rp5 miliar untuk kepentingan pribadi. Namun, ia menyatakan telah mengembalikan uang tersebut kepada jaksa.

“Memang saya cari makan, jadi yang Rp5 miliar itu untuk saya. Karena sekarang saya tahu saya salah, sudah saya kembalikan ke jaksa,” kata Ferry.

Ferry Serahkan Uang kepada Nurman Herin

Dalam persidangan, Ferry juga mengungkapkan adanya instruksi lanjutan dari Febrie untuk menyerahkan uang tersebut kepada seseorang di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.

Ferry menyebut Febrie memintanya menemui seorang pria berambut putih yang mengenakan jaket berbahan jeans sekitar pukul 13.00 WIB. Pria tersebut adalah terdakwa Nurman Herin.

Ferry mengaku mengenali Nurman berdasarkan ciri-ciri yang sebelumnya disampaikan Febrie. Saat pertemuan, ia membawa uang dalam tas ransel berukuran besar.

Ferry mengatakan sempat menunggu sekitar 10 menit sebelum melihat seorang pria dengan ciri-ciri tersebut datang dari arah taman.

“Saya samperin. Pak Nurman langsung bilang, ‘Ferry ya?’ Saya jawab, ‘Iya, ini titipan buat Om Febrie’. Kami salaman, dia berjalan, saya kembali,” ujar Ferry.

Beberapa hari setelah penyerahan, Ferry mengaku kembali menghubungi Febrie untuk melaporkan bahwa uang tersebut telah disampaikan kepada Nurman.

Dalam perkara ini, Febrie didakwa melakukan pemerasan terhadap Tan Kian melalui Ferry dengan nilai uang yang disebut mencapai Rp55 miliar.

Selain dakwaan pemerasan, Febrie bersama Don Ritto alias Idon dan Nurman Herin juga didakwa melakukan TPPU dengan nilai mencapai Rp346,7 miliar dan 440.990 dolar AS.

Jaksa menduga uang hasil tindak pidana tersebut disamarkan melalui sejumlah transaksi, termasuk pembelian aset. Dalam penyidikan, penyidik juga menemukan tiga brankas, salah satunya berisi emas seberat 74 kilogram.

Febrie juga didakwa melakukan TPPU bersama Don Ritto melalui pembelian sebuah kafe yang disebut menjadi tempat mereka berkumpul.


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK