Fakta Nasional

Jaksa Siapkan 103 Saksi dan 5 Ahli untuk Buktikan Dakwaan Pemerasan dan TPPU Febrie

FAKTANASIONAL.NET - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari JakSel) menyiapkan 103 saksi dan lima ahli untuk membuktikan dakwaan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah,…

Penulis: SAH Editor: Moh Sahlan Monday, 02 November 2026 📖 2 menit
Jaksa Siapkan 103 Saksi dan 5 Ahli untuk Buktikan Dakwaan Pemerasan dan TPPU Febrie

FAKTANASIONAL.NET - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari JakSel) menyiapkan 103 saksi dan lima ahli untuk membuktikan dakwaan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dalam perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Hal itu disampaikan JPU saat membacakan pernyataan pembuka atau opening statement dalam sidang pemeriksaan pokok perkara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/11/2026).

Jumlah saksi dan ahli tersebut disiapkan untuk pembuktian perkara yang juga menjerat dua terdakwa lainnya, yakni Don Ritto alias Idon dan Nurman Herin.

“Dalam rangka pembuktian perkara ini, Penuntut Umum akan mengajukan alat bukti sebagai berikut, keterangan saksi sebanyak 103 orang, keterangan ahli sebanyak lima orang,” ujar jaksa saat membacakan pernyataan pembuka di persidangan.

Selain menghadirkan saksi dan ahli, JPU juga akan mengajukan alat bukti surat, keterangan terdakwa, dokumen terkait perkara, serta barang bukti elektronik.

Bukti elektronik tersebut antara lain berupa alat komunikasi yang memuat percakapan WhatsApp antara para saksi dengan pihak-pihak terkait.

“Bukti elektronik antara lain berupa alat komunikasi yang di dalamnya terdapat bukti percakapan WhatsApp antara saksi-saksi dengan pihak terkait, serta alat bukti lain yang relevan,” kata jaksa.

JPU menyatakan seluruh alat bukti yang diajukan diperoleh secara sah dan dapat dibuktikan autentikasinya. Jaksa meminta majelis hakim memberikan kesempatan kepada penuntut umum untuk membuktikan seluruh dakwaan melalui proses persidangan.

Dalam perkara ini, Febrie didakwa melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian sebesar 5 juta dolar Singapura atau setara sekitar Rp55 miliar.

Jaksa menduga permintaan uang tersebut dilakukan melalui perantara Ferry Yanto Hongkiriwang dan berkaitan dengan penanganan perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Selain dakwaan pemerasan, Febrie bersama Don Ritto dan Nurman Herin juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang.

Dalam dakwaan TPPU, jaksa menguraikan dugaan penyamaran harta kekayaan melalui sejumlah transaksi, termasuk penempatan uang, pembelian aset, serta penggunaan pihak lain dalam penguasaan dan pengalihan harta.

Jaksa menyebut nilai TPPU yang didakwakan mencapai Rp346.743.821.282 dan 440.990 dolar AS. Salah satu aset yang turut diuraikan dalam dakwaan adalah emas seberat 74 kilogram.

Sebelumnya, majelis hakim telah memutuskan bahwa perlawanan atau eksepsi yang diajukan Febrie dan tim penasihat hukumnya akan diputus bersama putusan akhir. Hakim juga memerintahkan JPU melanjutkan pemeriksaan perkara ke tahap pembuktian.

Dengan demikian, persidangan kini memasuki tahap pembuktian untuk menguji seluruh dakwaan dan alat bukti yang diajukan penuntut umum. Seluruh tuduhan terhadap para terdakwa masih harus dibuktikan di hadapan majelis hakim.


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK