Fakta Nasional

Fickar Hadjar Kritik Penetapan Tersangka Tian Bahtiar, Kejagung Langgar Prosedur UU Pers?

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Penetapan Direktur Pemberitaan JAK TV, Tian Bahtiar, sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung menuai sorotan tajam dari pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar. Menurut Fickar, langkah Kejagung ini “ke…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Thursday, 24 April 2025 📖 1 menit
Fickar Hadjar Kritik Penetapan Tersangka Tian Bahtiar, Kejagung Langgar Prosedur UU Pers?
Fickar Hadjar Kritik Penetapan Tersangka Tian Bahtiar, Kejagung Langgar Prosedur UU Pers?/(Ilustrasi/@dit-fkn)

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Penetapan Direktur Pemberitaan JAK TV, Tian Bahtiar, sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung menuai sorotan tajam dari pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar.

Menurut Fickar, langkah Kejagung ini “kebablasan” karena mengabaikan mekanisme yang sudah diatur dalam Undang-Undang Pers dan kewenangan Dewan Pers.

Fickar menegaskan, Undang-Undang Pers memberikan hak jawab kepada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan.

Sebelum menempuh jalur pidana, seseorang harus mengajukan hak jawab kepada redaksi media, lalu jika masih belum puas, mengadu ke Dewan Pers.

“Belum ada mekanisme Undang-Undang Pers itu dilakukan, Kejaksaan sudah langsung mempidanakan. Ini yang menurut saya agak kebablasan,” ujar Fickar dalam program Obrolan Newsroom Kompas.com, Selasa (22/4/2025).

Akibat Kejagung tidak menjalankan hak jawab maupun proses Dewan Pers, penetapan Tian sebagai tersangka rentan dianggap tidak sah. Fickar menambahkan, “Kalau keberatan terhadap pemberitaan, ada hak jawab, ada hak untuk melakukan counter, dan sebagainya.

Jalur hukum baru dapat ditempuh setelah masalah tersebut ditangani Dewan Pers.” Pada titik ini, keberatan terkait karya jurnalistik seharusnya melewati Dewan Pers, bukan langsung ke ranah pidana.

Sikap serupa juga diungkapkan Ketua Umum IJTI, Herik Kurniawan. Menurutnya, pers dan karya jurnalistik berada di bawah kewenangan Dewan Pers, sehingga proses hukum terhadap Tian melanggar prosedur.

Di sisi lain, Komisi Kejaksaan (Komjak) membela Kejagung dengan menyatakan adanya bukti pemufakatan jahat dan aliran dana sebesar Rp 478.500.000 ke rekening pribadi Tian.

Namun, poin utama kritik adalah bahwa Kejagung belum menempuh mekanisme hak jawab dan penanganan Dewan Pers, sehingga putusan tersangka berpotensi gugur di tingkat praperadilan.

Dengan kontroversi ini, publik menanti langkah selanjutnya—apakah Kejagung bersedia mengulang proses sesuai tahapan UU Pers, atau mempertahankan penetapan tersangka dengan risiko batal demi hukum.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK