Fikri Faqih Dukung Pemecahan Kemendikbud Ristek Jadi Tiga Kementerian
JAKARTA, FAKTANASIONAL - Anggota DPR RI, Abdul Fikri Faqih, menanggapi positif kemungkinan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) dipecah menjadi tiga kementerian di era pemerintahan Presiden Terpilih Pilpres 20…
Dengarkan Ringkasan
JAKARTA, FAKTANASIONAL- Anggota DPR RI, Abdul Fikri Faqih, menanggapi positif kemungkinan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) dipecah menjadi tiga kementerian di era pemerintahan Presiden Terpilih Pilpres 2024, Prabowo Subianto. Fikri menyampaikan bahwa tiga kementerian tersebut adalah terkait dengan bidang pendidikan dasar, pendidikan tinggi dan riset, serta kebudayaan.
“Memang sudah lama banyak kritik terhadap orientasi pengembangan pendidikan tinggi yang kurang fokus ketika diampu oleh kementerian yang juga sudah dibebani dengan pendidikan dasar dan menengah,” kata pria yang akrab disapa Fikri ini, dalam keterangannya, Rabu (16/10/24) di Jakarta.
Untuk kondisi yang ada di Indonesia, Fikri mengatakan bahwa Indonesia adalah negara yang sangat luas dan berpenduduk lebih dari 270 juta, sehingga terlalu berat jika hanya diampu oleh satu kementerian. Sehingga dimaklumi, kata Fikri, bila peringkat perguruan tinggi kita di dunia sangat rendah. Di negara seperti Denmark hingga Mesir dengan jumlah penduduk 5 hingga 111 juta saja ada Kementerian Pendidikan Tinggi.
“Sehingga wajar bila ada inisiatif untuk memajukan pendidikan tinggi kita maka mesti ditangani oleh sebuah kementerian tersendiri,” ungkap legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.
Sementara, terkait adanya Kementerian Kebudayaan yang juga dibuat sendiri, Fikri menilai perlu dukungan dari banyak pihak. “Sebab pengalaman di beberapa negara kadang digabung dengan pendidikan dan kadang digabung dengan pariwisata,” tandasnya.
Dengan demikian, Fikri menilai Indonesia bisa banyak belajar dari negara yang menjadikan kebudayaan menjadi sebuah kementerian tersendiri. Hal itu seperti India, Perancis, dan negara lain yang telah memiliki pengalaman dalam melestarikan, mengelola, dan mengembangkan kebudayaannya dalam sebuah kementerian secara khusus.
“Mudah-mudahan dengan menjadi sebuah kementerian tersendiri bisa mewujudkan apa yang diharapkan dari UU No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Kita menjadi kontributor peradaban dunia melalui perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan Indonesia. Dari Indonesia untuk dunia,” tutupnya. [dnl]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.