Fakta Nasional

Fokus Saksi dari JPU, Kuasa Hukum Dokter Richard Lee: Apakah Kliennya Punya Keterkaitan dengan Gerabah Shop dan Raychelles Shop

FAKTANASIONAL.NET - Kuasa Hukum dokter Richard Lee (dr. Richard Lee), Faizal Hafied fokus pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan dan Perlindungan Konsumen (UU K…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Moch. Ade Maulidin Editor: Redaksi 📍 Nasional Thursday, 20 August 2026 📖 2 menit
Fokus Saksi dari JPU, Kuasa Hukum Dokter Richard Lee: Apakah Kliennya Punya Keterkaitan dengan Gerabah Shop dan Raychelles Shop
) -->

FAKTANASIONAL.NET - Kuasa Hukum dokter Richard Lee (dr. Richard Lee), Faizal Hafied fokus pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan dan Perlindungan Konsumen (UU Kesehatan dan Perlindungan Konsumen) di Pengadilan Negeri Tangerang (PN Tangerang).

Saksi-saksi yang dimaksud adalah pemilik toko online yang menjadi asal-usul barang bukti dalam laporan dari dokter Samira Farahnaz/dokter detektif (doktif). Mereka adalah Arman selaku pemilik Gerabahshop dan Suyanto selaku pemilik Raychelles Shop.

Kehadiran keduanya dinilai vital untuk membuktikan apakah Richard Lee memiliki keterkaitan dengan toko-toko tersebut sebagaimana dituduhkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebelumnya.

"Kita harap hadir ini, pertama yang punya Gerabah Shop, Mas Arman. Lalu kita mau minta konfirmasi bagaimana statusnya yang punya Raychelles Shop. Yang punya Raychelles Shop apa namanya Saudara Suyanto katanya kemarin dapat informasi ada berita dukacita," kata kuasa hukum Richard Lee, Faizal Hafied, di kawasan Gatot Subroto, Jakarta Selatan pada Rabu (19/8/2026).

"Kalau Raychelles Shop itu dia hanya satu owner-nya tersebut, Saudara Suyanto. Nah Raychelles Shop katanya itu kami dapat informasi dari JPU meninggal. Belum bukti surat kematiannya. Makanya tadi saya, kami bilang tolong kalau rekan-rekan bisa, bisa lihat tolong dicek apakah iya atau tidak. Ya kalau benar ya kami turut berdukacita, tapi kalau tidak ya kami harap bisa menghargai panggilan dari pengadilan ini."

Tim hukum Richard Lee juga sangat menantikan kehadiran saksi ahli dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Mereka ingin mempertajam analisis hukum terkait regulasi produk kecantikan yang selama ini dipersoalkan dalam dakwaan.

Faizal Hafied mengatakan berdasarkan peraturan internal BPOM, permasalahan mengenai penandaan dan promosi produk skincare seharusnya diselesaikan secara administratif, bukan melalui jalur pidana.

"Kami juga menanti kehadiran para pihak dari ahli terutama dari ahli-ahli BPOM, kami sangat menantikan. Karena ahli BPOM ini, berdasarkan peraturan BPOM, masalah penandaan, masalah promosi, ini semuanya administratif. Jadi bukan kata saya, tapi kata peraturan BPOM. Harusnya kan kalau orang BPOM itu berpatok pada aturan BPOM sendiri. Semua permasalahan itu di BPOM itu penyelesaiannya administratif," ucapnya.

Tim hukum Richard Lee juga mempertanyakan alasan mengapa kasus yang dianggap memiliki permasalahan administratif ini justru dipaksakan masuk ke ranah pidana.

Tim ini heran dan berencana untuk mencecar ahli BPOM mengenai konsistensi mereka dalam menjalankan aturan yang telah mereka buat sendiri agar perkara ini menjadi jelas. (adm)


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK