Forsiber Bongkar Modus di Balik Tertutupnya Data Yayasan yang Menaungi SPPG
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Kebijakan Badan Gizi Nasional (BGN) dalam mengelola transparansi program Makan Bergizi Gratis (MBG) menuai kritik tajam dari berbagai kalangan. Analis sosial politik dan ekonomi dari Forum Sipil Bersuara (FORSIBER), Hamd…
Dengarkan Ringkasan
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Kebijakan Badan Gizi Nasional (BGN) dalam mengelola transparansi program Makan Bergizi Gratis (MBG) menuai kritik tajam dari berbagai kalangan.
Analis sosial politik dan ekonomi dari Forum Sipil Bersuara (FORSIBER), Hamdi Putra, menyebut BGN hanya menyajikan transparansi semu karena sekadar membuka data lokasi dan nama Satuan Pelayanan Makan Bergizi Gratis (SPPG), namun menutup rapat informasi mengenai badan hukum atau yayasan yang mengelolanya.
Artinya, kata Hamdi, BGN sejak awal berpotensi menciptakan dan memelihara kondisi yang meningkatkan risiko korupsi, konflik kepentingan, dan penyalahgunaan kewenangan apabila transparansi terhadap mitra pengelola MBG tidak memadai.
"Padahal, pada tahun anggaran 2026 ini, program MBG merupakan salah satu program dengan pagu anggaran terbesar dalam sejarah Indonesia yang mencapai ratusan triliun rupiah," tegas Hamdi dalam rilis media yang diterima FAKTANASIONAL.NET, Rabu (10/6/2026).
Hamdi menjelaskan, secara administratif, SPPG hanyalah unit operasional di lapangan, sedangkan hubungan hukum yang sah dengan negara justru mengikat pada yayasan atau mitra di balik SPPG tersebut.
Bahkan, berbagai petunjuk teknis dari BGN sendiri dengan tegas menempatkan yayasan sebagai badan hukum yang bertanggung jawab penuh atas operasional, kepatuhan, administrasi, penggunaan dana program, hingga konsekuensi hukum dan sanksi penghentian operasional apabila terjadi pelanggaran di kemudian hari.
Nah, Hamdi mengendus adanya modus tidak baik. Sebab dengan menyembunyikan identitas yayasan dan hanya berhenti pada daftar SPPG, pemerintah sebenarnya belum menjawab pertanyaan paling krusial tentang siapa yang sebenarnya menerima manfaat ekonomi dari program raksasa ini.
"Ketertutupan ini membuat publik sama sekali tidak dapat mengetahui yayasan mana yang mengelola setiap SPPG, siapa pengurus, pendiri, serta pembinanya, hingga apakah terdapat hubungan kekeluargaan atau kedekatan politik dengan pejabat negara," papar Hamdi.
"Masyarakat juga dibuat buta untuk mendeteksi apakah satu yayasan mengendalikan banyak SPPG atau terjadi konsentrasi pengelolaan pada kelompok tertentu."Hamdi menganalisa, dari perspektif tata kelola modern, transparansi seharusnya tidak berhenti pada "di mana dapurnya berada", melainkan harus melacak sampai pada "siapa yang mengelolanya dan siapa yang memperoleh manfaatnya".
"Tanpa informasi tersebut, pengawasan publik menjadi hampir mustahil dilakukan," ucap Hamdi.
Adapun dari sudut pandang anti-korupsi dan pencegahan konflik kepentingan, Hamdi menyebut setidaknya terdapat empat risiko besar yang mengintai akibat ketertutupan data ini.
Pertama, munculnya risiko beneficial ownership tersembunyi, di mana publik tidak dapat memeriksa apakah satu orang atau satu kelompok tertentu sebenarnya mengendalikan banyak yayasan sekaligus secara terselubung.
Kedua adalah risiko nepotisme, sebab tanpa daftar yayasan yang terbuka, masyarakat dilarang menelusuri potensi kongkalikong antara pengelola dana MBG dan pejabat publik.
Ketiga, risiko konsentrasi manfaat ekonomi, yang mencederai filosofi MBG sebagai program pemerataan ekonomi rakyat. Tanpa keterbukaan mitra, tidak ada cara untuk memastikan bahwa manfaat program raksasa ini tidak dimonopoli oleh segelintir elit.
Keempat, lemahnya akuntabilitas hukum ketika terjadi masalah di lapangan, seperti kasus keracunan massal atau penyalahgunaan dana, di mana masyarakat hanya mengetahui nama unit SPPG tanpa tahu badan hukum mana yang harus dimintai pertanggungjawaban di muka hukum.
Hal yang paling ironis dari situasi ini adalah fakta bahwa BGN sebenarnya memiliki sistem portal mitra dan proses verifikasi yayasan yang sangat rinci. Setiap yayasan atau badan usaha wajib mendaftar, menyerahkan dokumen legalitas, NIB, NPWP, hingga akta pendirian melalui portal resmi BGN.
Artinya, data tersebut sepenuhnya tersedia di tangan negara. Pertanyaannya kini bukan lagi apakah data itu ada, melainkan mengapa data badan hukum pengelola program MBG sengaja tidak dipublikasikan secara terbuka sebagaimana daftar penerima bantuan pemerintah lainnya.
Dalam praktik tata kelola internasional, program publik bernilai besar umumnya wajib mempublikasikan minimal nama badan hukum penerima, nomor registrasi, lokasi operasional, kontrak, pengurus utama, hingga status operasionalnya.
Jika hanya nama dapur yang dibuka, publik hanya bisa melihat bangunannya tanpa pernah bisa melihat siapa aktor asli yang berada di belakangnya.
Oleh karena itu, persoalan terbesar MBG saat ini bukan lagi sekadar berapa banyak jumlah SPPG yang berhasil dioperasikan di seluruh Indonesia. Persoalan yang jauh lebih mendasar dan mendesak adalah pemenuhan hak publik untuk mendapatkan akses informasi yang memadai.
BGN didesak untuk segera membuka daftar seluruh yayasan pengelola SPPG demi memastikan siapa sebenarnya yang mengelola jaringan puluhan ribu SPPG tersebut dan siapa yang menikmati manfaat ekonomi terbesar dari program raksasa yang dibiayai oleh uang rakyat ini.
Transparansi total bukan lagi sebuah opsi, melainkan prasyarat mutlak agar dana ratusan triliun rupiah ini tidak berakhir menjadi bancakan korupsi yang terstruktur.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.