FORSIBER: Mempertahankan Buronan Terpidana Silfester Matutina jadi Komisaris Bukti Betapa Busuknya Tata Kelola BUMN
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Sosok Silfester Maturina dan Kementerian BUMN bersama para penentu kebijakan terkait benar-benar bikin jengkel para aktivis dan melukai rasa etis di masyarakat. Hamdi Putra, dari Forum Sipil Bersuara (FORSIBER) mempertan…
Dengarkan Ringkasan
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Sosok Silfester Maturina dan Kementerian BUMN bersama para penentu kebijakan terkait benar-benar bikin jengkel para aktivis dan melukai rasa etis di masyarakat.
Hamdi Putra, dari Forum Sipil Bersuara (FORSIBER) mempertanyakan sikap Kementerian BUMN yang tetap mempertahankan Silfester sebagai Komisaris Independen PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) atau ID FOOD.
Hamdi menegaskan, sikap Kementrian BUMN ini adalah persoalan sangat serius karena jelas-jelas Silfester adalah terpidana dan sampai sekarang berstatus buronan kejaksaan. Artinya buronan dan terpidana masih dipertahankan jadi komisaris sebuah perusahaan milik negara yang sangat strategis.
"Ini merupakan cerminan buruknya tata kelola BUMN. Masalahnya, Silfester berstatus terpidana dan telah berulang kali menjadi sorotan publik, gitu loh," kata Hamdi dalam keterangannya, Jumat (3/7/2026).
Hamdi menegaskan, langkah ini dinilai sebagai bentuk pengabaian nyata terhadap prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance), sekaligus preseden buruk yang meruntuhkan marwah pengawasan perusahaan negara.
Dokumen resmi PT RNI mencatat nama Silfester Matutina dalam susunan Dewan Komisaris hasil RUPST per 20 Maret 2025. Padahal, ia memiliki rekam jejak hukum berupa putusan pidana berkekuatan hukum tetap (inkracht) dari Mahkamah Agung (Nomor 287 K/Pid/2019) dengan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan.
"Alih-alih melakukan evaluasi atau pencopotan demi menjaga reputasi korporasi, Kementerian BUMN justru memilih bergeming dan mempertahankan posisi Silfester di kursi pengawasan strategis tersebut," tandas Hamdi.
(Harusnya pihak kementerian BUMN menyatakan Silfester bukan lagi komisaris, kemudian membantu aparat penegak hukum menangkap Silfester. Bukan malah mempertahankan atau jangan-jangan melindungi terpidana? red.)
"Mempertahankan figur bermasalah ini jelas menabrak standar internasional yang digariskan oleh Organisasi untuk Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD)," tandas Hamdi.
Pria bergaya kalem ini menjelaskan, dalam laporan tata kelola BUMN terbaru tahun 2026, OECD secara tegas menggarisbawahi bahwa pengangkatan dan penempatan dewan komisaris BUMN di Indonesia harus berbasis merit, mutlak menjunjung tinggi integritas, independensi, serta bebas dari benturan kepentingan.
"Sikap keras kepala kementerian yang mengabaikan status terpidana ini membuktikan bahwa rekomendasi kepatutan global tersebut hanya dianggap sebagai angin lalu (hanya sampah kertas, red)," tandas Hamdi.
Lebih lanjut, Hamdi menyebut OECD juga mengingatkan bahwa pengawasan BUMN yang efektif memerlukan akuntabilitas yang jelas dan standar moral yang tidak kompromistis.
Ketika Menteri BUMN memilih memanfaatkan celah sempit regulasi administratif dengan dalih pidana yang bersangkutan tidak terkait langsung dengan keuangan negara, pemerintah sebenarnya sedang mempertontonkan standar ganda.
"Di satu sisi negara menuntut integritas ketat dari pegawai level bawah, namun di sisi lain memberi toleransi hukum yang luar biasa longgar untuk jabatan elit pengawas," jelas Hamdi.
Hamdi pun menilai daya moral kata "independen" pada jabatan Silfester kini telah sirna akibat pembiaran ini. Langkah bertahan dari Menteri BUMN dan manajemen ID FOOD mengirimkan sinyal berbahaya kepada publik dan investor internasional bahwa kepatuhan etis dan putusan pengadilan dapat dikesampingkan, selama figur yang bersangkutan memiliki posisi tawar politis atau tameng administrasi.
"Jika tata kelola BUMN terus dijalankan dengan cara defensif seperti ini, maka komitmen Indonesia untuk menyelaraskan diri dengan standar transparansi OECD hanya akan menjadi retorika tanpa bukti," tuntas Hamdi Putra.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.