Fakta Nasional

Gaji ke-13 ASN Mulai Cair Besok, Ini Daftar Penerima dan Kategori Pegawai yang Dikecualikan

FAKTANASIONAL.NET — Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan akan mulai menerima pencairan gaji ke-13 mulai Selasa (2/6/2026). Langkah ini menjadi bagian dari kebijakan stimulus kesejahteraan pertengahan tahun yang digulirkan pemerintah guna mendon…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Jessy Serianda Editor: Redaksi 📍 Nasional Monday, 01 June 2026 📖 2 menit
Gaji ke-13 ASN Mulai Cair Besok, Ini Daftar Penerima dan Kategori Pegawai yang Dikecualikan
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat memaparkan kondisi keuangan daerah dalam Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI di Senayan, Jakarta./(Dok. Website/menpan.go.id)

FAKTANASIONAL.NET — Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan akan mulai menerima pencairan gaji ke-13 mulai Selasa (2/6/2026).

Langkah ini menjadi bagian dari kebijakan stimulus kesejahteraan pertengahan tahun yang digulirkan pemerintah guna mendongkrak daya beli sekaligus membantu pemenuhan kebutuhan pendidikan menjelang tahun ajaran baru.

Kepastian mengenai jadwal penyaluran ini sebelumnya telah dikonfirmasi oleh PT Taspen (Persero) melalui pengumuman resmi di akun Instagram mereka. Taspen menyatakan kesiapannya untuk mendistribusikan hak para pensiunan tersebut secara tepat waktu.

"TASPEN mulai menyalurkan Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 paling cepat pada 2 Juni 2026 sebagai bentuk komitmen dalam memastikan manfaat pensiun diterima tepat waktu," tulis manajemen Taspen dalam unggahannya, Sabtu (23/5/2026).

Baca Juga: Siap-Siap Cair! Ini Aturan Terbaru Gaji ke-13 ASN dan Kriteria yang Dicoret

Kategori ASN yang Tidak Menerima Gaji ke-13

Meski menyasar mayoritas pegawai pemerintahan, aturan prasyarat yang diterbitkan pemerintah menetapkan bahwa tidak semua aparatur negara berhak mendapatkan tambahan penghasilan ini.

Berdasarkan Pasal 8 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan, terdapat dua kategori pegawai yang resmi dikecualikan dari daftar penerima. Gaji ke-13 dipastikan tidak akan diberikan kepada PNS, prajurit TNI, maupun anggota Polri yang berada dalam kondisi sbb:

  • Sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau sebutan lain yang setara.

  • Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam maupun luar negeri, yang gajinya dibayarkan oleh instansi tempat penugasan tersebut.

Kelompok Pegawai yang Berhak Menerima

Sebaliknya, merujuk pada Pasal 3 dalam regulasi PP yang sama, pemerintah mempertegas kelompok aparatur negara serta pensiunan yang berhak menerima kucuran dana ini.

Mereka terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Pensiunan, serta Pegawai non-ASN yang bertugas pada instansi pemerintah tertentu.

Mengenai besaran nominal yang diterima, jumlahnya dipastikan bervariasi bagi setiap individu karena kalkulasi anggaran disesuaikan berdasarkan pangkat, jabatan, golongan, serta kelas jabatan masing-masing pegawai.

Untuk kelompok pensiunan, acuan hitungan nilai gaji ke-13 didasarkan pada komponen penghasilan pensiun yang mereka terima pada bulan Mei 2026.

Secara umum, komponen penyusun anggaran gaji ke-13 tahun ini tidak hanya bersumber pada gaji pokok semata.

Pemerintah merinci struktur pembayaran juga mencakup tunjangan keluarga, tunjangan kebutuhan pokok, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan yang didasarkan pada rapor kinerja pegawai.

Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan Biaya Pendidikan

Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) menyatakan bahwa pemberian gaji ke-13 ini merupakan wujud apresiasi dan penghargaan dari negara atas dedikasi serta pengabdian yang diberikan oleh para ASN, tenaga pendidik, dan pensiunan dalam menjalankan pelayanan publik.

Di sisi makroekonomi, kebijakan penempatan pencairan pada pertengahan tahun ini dirancang secara momentum. Alokasi dana segar ke masyarakat diharapkan dapat memicu perputaran roda ekonomi nasional melalui peningkatan konsumsi domestik.

Selain itu, bagi jajaran ASN yang telah berkeluarga, insentif ini ditargetkan mampu meringankan beban finansial rumah tangga dalam membiayai kebutuhan sekolah anak yang biasanya mulai melonjak memasuki periode Juni hingga Juli.


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK