Fakta Nasional

Gandeng KPK, Kementerian Haji Petakan Titik Rawan Korupsi dari Hotel hingga Kuota

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Kementerian Haji dan Umrah menunjukkan keseriusan dalam memberantas korupsi dengan menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam sebuah audiensi, kedua lembaga ini memetakan sejumlah titik rawan yang berpotensi m…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Saturday, 04 October 2025 📖 1 menit
Gandeng KPK, Kementerian Haji Petakan Titik Rawan Korupsi dari Hotel hingga Kuota
Gedung Merah Putih KPK/fkn

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Kementerian Haji dan Umrah menunjukkan keseriusan dalam memberantas korupsi dengan menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam sebuah audiensi, kedua lembaga ini memetakan sejumlah titik rawan yang berpotensi menjadi celah penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ) untuk penyelenggaraan haji. Langkah proaktif ini diambil untuk memastikan dana umat dapat dikelola secara amanah dan efisien.

Menteri Haji dan Umrah, Gus Irfan, secara terbuka meminta bantuan KPK untuk mengawasi proses tata kelola, termasuk melacak rekam jejak calon pejabat di kementeriannya. Tujuannya adalah untuk menciptakan lingkungan kerja yang bersih (clean and clear) sejak awal, sehingga tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, mengingatkan bahwa risiko terbesar dalam tata kelola haji bukan hanya kerugian negara akibat mark up, tetapi juga praktik pemberian upeti terkait kuota haji. Menurutnya, animo masyarakat yang sangat tinggi untuk berangkat haji membuat alokasi kuota menjadi sangat rawan disalahgunakan. Ia juga menekankan pentingnya menghindari konflik kepentingan dan mendokumentasikan seluruh proses pengadaan sebagai langkah antisipasi dan akuntabilitas.

Upaya pencegahan ini berjalan seiring dengan penindakan yang sedang dilakukan KPK. Saat ini, KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi terkait kuota haji tambahan tahun 2024 yang diduga merugikan negara lebih dari Rp 1 triliun. Sejumlah saksi telah diperiksa, dan KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa celah korupsi dalam penyelenggaraan haji memang ada dan perlu ditangani secara serius.[dit]

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK