Fakta Nasional

Gantikan Aturan Berusia 34 Tahun, Pemerintah Pastikan UU Perkoperasian Baru Terbit Tahun Ini

FAKTANASIONAL.NET – Pemerintah memastikan Undang-Undang (UU) Perkoperasian yang baru akan resmi diterbitkan pada tahun ini. Regulasi anyar ini bakal menggantikan UU Nomor 25 Tahun 1992 yang telah menjadi landasan hukum gerakan koperasi di Indonesia…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Jessy Serianda Editor: Redaksi 📍 Nasional Monday, 13 July 2026 📖 2 menit
Gantikan Aturan Berusia 34 Tahun, Pemerintah Pastikan UU Perkoperasian Baru Terbit Tahun Ini
Menkop memastikan UU Perkoperasian baru akan terbit tahun ini sebagai pengganti UU Nomor 25 Tahun 1992./Dok. Ist

FAKTANASIONAL.NET – Pemerintah memastikan Undang-Undang (UU) Perkoperasian yang baru akan resmi diterbitkan pada tahun ini.

Regulasi anyar ini bakal menggantikan UU Nomor 25 Tahun 1992 yang telah menjadi landasan hukum gerakan koperasi di Indonesia selama lebih dari tiga dekade.

Kabar kepastian tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono dalam sambutannya pada puncak peringatan Hari Koperasi Nasional (Harkopnas) ke-79.

Acara ini digelar di Indonesia Arena, Kompleks Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Minggu (12/7/2026) siang, dan dihadiri langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.

"Kemudian ingin kami sampaikan juga sekarang di tahun ini akan lahir undang-undang perkoperasian yang baru Bapak Presiden," ujar Ferry di hadapan Kepala Negara dan ribuan penggiat koperasi yang memadati arena.

Baca Juga: Tok Tok Tok! 10 RUU Kabupaten dan Kota Disetujui Menjadi Undang-Undang

Ferry menjelaskan bahwa pembaruan regulasi di sektor koperasi sudah menjadi kebutuhan yang sangat mendesak.

Hal ini mengingat landasan hukum yang digunakan saat ini merupakan aturan yang disahkan sejak tahun 1992, sehingga dinilai perlu beradaptasi dengan dinamika zaman.

Melalui lahirnya undang-undang baru ini, pemerintah berharap gerakan koperasi di tanah air memiliki fondasi hukum yang jauh lebih kokoh, adaptif, serta mampu menjawab tantangan ekosistem perekonomian modern.

"Karena undang-undang yang sekarang ini yang kami pergunakan adalah undang-undang nomor 25 tahun 1992. Sehingga dengan undang-undang yang baru ini diharapkan menjadi payung hukum bagi gerakan kooperasi di Indonesia," urai Menkop.

Garda Terdepan Ekonomi Kerakyatan

Selain mengumumkan kehadiran regulasi baru, Ferry menegaskan komitmen penuh jajaran Kementerian Koperasi untuk mengawal dan merealisasikan visi besar Presiden Prabowo Subianto.

Pemerintah berkomitmen penuh untuk menghidupkan kembali roh koperasi sebagai pilar utama dalam sistem ekonomi kerakyatan.

"Bersama dengan gerakan kooperasi Dewan Kooperasi Indonesia tentu kami akan menjadi garda terdepan untuk bisa mengimplementasikan, meneruskan cita-cita besar para tokoh-tokoh kooperasi dan khususnya tentu mengimplementasi gagasan besar Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto agar kooperasi bisa kembali menjadi soko guru perekonomian nasional," pungkas Ferry.

Baca Juga: Anjlok Peringkat Daya Saing Indonesia dari 40 ke 48, Menko Perekonomian Akan Cari Penyebabnya


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK