Fakta Nasional

Gas 'Whip Pink' Belum Masuk Golongan Narkotika, Bareskrim Tegaskan Pengguna Belum Bisa Diproses Hukum

FAKTANASIONAL.NET – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menegaskan bahwa gas nitrous oxide atau yang populer dikenal sebagai Whip Pink hingga saat ini belum masuk ke dalam kategori jenis narkotika maupun psikotropika. Oleh karena itu, p…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Jessy Serianda Editor: Redaksi 📍 Nasional Thursday, 04 June 2026 📖 2 menit
Gas 'Whip Pink' Belum Masuk Golongan Narkotika, Bareskrim Tegaskan Pengguna Belum Bisa Diproses Hukum
Ilustrasi-Whip Pink (instagram)

FAKTANASIONAL.NET – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menegaskan bahwa gas nitrous oxide atau yang populer dikenal sebagai Whip Pink hingga saat ini belum masuk ke dalam kategori jenis narkotika maupun psikotropika.

Oleh karena itu, para pengguna atau pemilik zat tersebut belum dapat dikenakan sanksi pidana.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul pemeriksaan intensif terhadap sejumlah saksi terkait fenomena penyalahgunaan Whip Pink, termasuk pemeriksaan terbaru terhadap APG, seorang selebgram asal Makassar.

"Perlu dipahami oleh masyarakat bahwa dugaan penyalahgunaan nitrogen oksida ini bukan merupakan narkotika maupun psikotropika. Namun, sehingga penggunanya atau penguasanya itu tidak, belum bisa dilakukan tindakan secara hukum," ujar Kanit Subdit III Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, AKBP Al Rasyidin Fajri, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (3/6/2026) malam.

Baca Juga: Nekat Kendalikan Narkoba dari Balik Jeruji, Eks Polisi Penembak Siswa SMK Dibuang ke Nusakambangan!

Gali Fakta Dampak Fatal untuk Cari Sensasi Fly

Fajri menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap sejumlah konsumen Whip Pink dilakukan bukan untuk mencari celah pelanggaran pidana dari sisi pengguna.

Langkah ini diambil murni untuk mengumpulkan fakta serta mendalami dampak kesehatan yang ditimbulkan dari gas tersebut, yang belakangan kerap disalahgunakan demi mendapatkan sensasi mabuk atau fly.

"Itu kita mau menanyakan apakah dampak-dampak yang ditimbulkan pada saat penggunaannya. Dan apakah ini digunakan untuk sarana, mohon maaf tanda kutip, party atau happy-happy. Karena itu kita juga sudah melakukan klarifikasi kepada beberapa pihak, itu dampaknya bisa dugaannya sangat fatal," kata Fajri.

Ketika disinggung mengenai peluang masuknya nitrous oxide ke dalam daftar golongan narkotika di masa depan berdasarkan hasil kajian ini, Fajri tidak menampik kemungkinan tersebut. Namun, ia menekankan bahwa keputusan itu bukan berada di bawah kewenangan kepolisian.

"Bisa ada kemungkinan seperti itu, tapi tentunya itu bukan dalam domain penyidik. Kita hanya bisa mengumpulkan bukti-bukti yang memang kalau ada dugaan pidananya kita akan hadirkan ke depan pengadilan," imbuhnya.

Selebgram APG Diperiksa sebagai Saksi, Mengaku 15 Kali Beli

Mengenai jalannya pemeriksaan terhadap selebgram APG, Bareskrim Polri mengonfirmasi bahwa status yang bersangkutan saat ini masih sebatas saksi.

Kepada penyidik, APG mengaku telah mengonsumsi Whip Pink dalam kurun waktu September 2025 hingga Januari 2026 dengan total transaksi pembelian sebanyak 15 kali. APG juga membenarkan adanya efek euforia yang dirasakan setiap kali menghirup produk tersebut.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengungkapkan bahwa pemanggilan APG dipicu oleh sebuah video viral di media sosial. Dalam rekaman tersebut, APG tampak tengah menghirup Whip Pink bersama seorang saksi lain berinisial ZNM.

Pemeriksaan ini menjadi bagian penting dari pengembangan penyidikan terkait peredaran dan penyalahgunaan nitrous oxide di tengah masyarakat.


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK