Gatot Heroe Akui Terima Rp 3,25 Miliar dari Bos Blueray, Uang Dikembalikan ke KPK
FAKTANASIONAL.NET - Mantan Kepala Subdirektorat Penindakan Direktorat P2 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Gatot Heroe Hernanda, mengakui telah menerima uang sebesar Rp 3,25 miliar dari John Field, bos Blueray. Gatot menyatakan seluruh uang tersebu…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Mantan Kepala Subdirektorat Penindakan Direktorat P2 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Gatot Heroe Hernanda, mengakui telah menerima uang sebesar Rp 3,25 miliar dari John Field, bos Blueray. Gatot menyatakan seluruh uang tersebut telah dikembalikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pengakuan itu disampaikan Gatot saat memberikan kesaksian dalam persidangan terdakwa Budiman Bayu Prasojo, Kepala Seksi Intelijen Cukai P2DJBC Bea Cukai. Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Senin, 12 Oktober 2026.
Dalam perkara tersebut, Budiman didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 7,6 miliar. Sementara itu, Gatot telah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka dugaan suap, tetapi hingga persidangan tersebut berlangsung, perkaranya belum disidangkan.
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum meminta penegasan kepada Gatot mengenai pengembalian uang yang sebelumnya diberikan oleh pihak Blueray. Jaksa memastikan apakah uang tersebut telah dikembalikan secara utuh kepada KPK.
“Kami juga ini pertanyaan penegasan kepada Saksi bahwa Saksi sudah mengembalikan utuh uang yang tadi diberikan oleh Blueray kepada Saksi ya?” tanya jaksa.
“Iya, betul,” jawab Gatot.
Gatot membenarkan bahwa uang yang diterimanya dari pihak Blueray telah diserahkan kembali seluruhnya kepada lembaga antirasuah tersebut. Keterangan itu disampaikan saat dirinya hadir sebagai saksi dalam perkara yang menjerat Budiman Bayu Prasojo.
Dalam pemeriksaan yang sama, jaksa kembali meminta penjelasan mengenai total uang yang telah dikembalikan Gatot. Pertanyaan tersebut juga mencakup bentuk mata uang yang diterimanya dari bos Blueray.
Menjawab pertanyaan jaksa, Gatot menyebut jumlah uang yang diterimanya mencapai Rp 3,25 miliar. Ia juga mengungkapkan bahwa uang tersebut diberikan dalam bentuk dolar Singapura atau Singapore dollar (SGD).
“Itu totalnya berapa, Saksi, yang Saksi sudah?” tanya jaksa.
“Tiga seperempat miliar (Rp 3,25 miliar),” jawab Gatot.
“Baik, dan uang yang Saksi dapatkan itu semuanya dalam bentuk SGD?” tanya jaksa.
“Iya,” jawab Gatot.
Gatot diketahui menjabat sebagai Kepala Pengawasan dan Pelayanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Wilayah Kediri. Sebelumnya, ia bertugas sebagai Kasubdit Penindakan Direktorat P2 Ditjen Bea dan Cukai pada periode Juni 2023 hingga Februari 2026.
Pengakuan mengenai penerimaan uang dan pengembaliannya kepada KPK tersebut terungkap dalam proses persidangan perkara dugaan gratifikasi di lingkungan Bea Cukai.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.