Gebrakan DPR Maret 2026: RUU PPRT dan Perampasan Aset Masuk Prioritas
FAKTANASIONAL.NET - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tancap gas di awal Maret 2026 dengan membawa lima Rancangan Undang-Undang (RUU) krusial ke rapat paripurna pada Kamis (12/3). Langkah ini menjadi sinyal positif bagi publik yang telah lama menanti…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tancap gas di awal Maret 2026 dengan membawa lima Rancangan Undang-Undang (RUU) krusial ke rapat paripurna pada Kamis (12/3).
Langkah ini menjadi sinyal positif bagi publik yang telah lama menantikan kepastian hukum atas beberapa regulasi sensitif.
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa proses ini merupakan inisiatif DPR yang akan segera dibahas intensif setelah melewati mekanisme rapat pimpinan.
Dua nama yang paling mencuri perhatian adalah RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) dan RUU Hak Cipta.
RUU PPRT telah menjadi perjuangan panjang masyarakat sipil untuk memberikan payung hukum bagi pekerja domestik.
Selain itu, Badan Legislasi (Baleg) juga tengah menyiapkan revisi UU Ketenagakerjaan yang disesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi, melibatkan serikat pekerja secara langsung dalam tim pembahasannya.
Tak hanya soal tenaga kerja, DPR membidik penyelesaian RUU Satu Data tahun ini. Regulasi ini lahir dari kegelisahan atas seringnya terjadi ketidaksinkronan data antarinstansi, seperti pada penyaluran bansos dan BPJS.
Dengan adanya undang-undang ini, diharapkan ego sektoral antar-kementerian yang kerap merugikan masyarakat dalam implementasi kebijakan lapangan dapat segera diakhiri melalui sinkronisasi data yang solid.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.