Gebrakan Penertiban Hutan: Negara Amankan Rp10,2 Triliun dan Jutaan Hektare Lahan
FAKTANASIONAL.NET - Pemerintah Indonesia kembali menunjukkan taringnya dalam upaya pemulihan aset negara dan penegakan hukum di sektor lingkungan. Pada Rabu (13/5/2026), Presiden menghadiri seremoni penyerahan denda administratif serta penyelamatan…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Pemerintah Indonesia kembali menunjukkan taringnya dalam upaya pemulihan aset negara dan penegakan hukum di sektor lingkungan.
Pada Rabu (13/5/2026), Presiden menghadiri seremoni penyerahan denda administratif serta penyelamatan keuangan negara tahap VII yang berlangsung di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta.
Langkah tegas ini merupakan bagian dari komitmen Satgas Penertiban Kawasan Hutan untuk memperbaiki tata kelola sumber daya alam yang selama ini rentan terhadap pelanggaran.
Melansir laporan resmi dari Instagram Presiden, agenda ini menandai keberhasilan besar dalam mengoptimalkan penerimaan negara non-pajak.
[caption id="attachment_52306" align="alignnone" width="720"]
Gebrakan Penertiban Hutan: Negara Amankan Rp10,2 Triliun dan Jutaan Hektare Lahan/(foto:tim presiden)[/caption]
Tidak sekadar seremoni, kegiatan ini menjadi bukti nyata bahwa supremasi hukum tetap tegak bagi para pelanggar aturan di kawasan hijau Nusantara.
Dalam laporan pencapaian Tahap VII ini, Satgas berhasil menghimpun denda administratif dengan angka yang fantastis, yakni mencapai Rp10.270.051.886.464.
Dana jumbo tersebut berasal dari sanksi atas berbagai pelanggaran yang telah memicu kerugian finansial negara serta kerusakan ekosistem hutan.
Selain dalam bentuk uang tunai, negara juga berhasil melakukan penguasaan kembali terhadap kawasan hutan seluas 2.373.171,75 hektare.
Luasan lahan yang diamankan ini diharapkan dapat menghentikan aktivitas ilegal yang merusak paru-paru dunia sekaligus mengembalikan fungsi hutan sesuai peruntukannya.
Presiden dalam pidatonya menegaskan bahwa seluruh uang yang berhasil diselamatkan tidak akan mengendap begitu saja.
Pemerintah berkomitmen mengalokasikan dana denda tersebut untuk membiayai berbagai program produktif yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.
Realisasi penyelamatan aset ini diharapkan mampu menciptakan efek jera bagi pelaku usaha maupun oknum yang mencoba bermain di kawasan hutan.
Dengan pengawasan yang lebih ketat dan integrasi antarlembaga, pemerintah optimistis bahwa tata kelola sumber daya alam Indonesia akan semakin transparan dan memberikan manfaat maksimal bagi pembangunan nasional di masa depan.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.