Fakta Nasional

Gedung Digeledah Kejagung, Ketua Ombudsman RI: Kami Hormati Proses Hukum dan Siap Bekerja Sama

FAKTANASIONAL.NET – Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, menegaskan bahwa secara kelembagaan pihaknya menghormati dan siap bersikap kooperatif terhadap proses penegakan hukum yang tengah dilakukan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Per…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Jessy Serianda Editor: Redaksi 📍 Nasional Tuesday, 17 March 2026 📖 1 menit
Gedung Digeledah Kejagung, Ketua Ombudsman RI: Kami Hormati Proses Hukum dan Siap Bekerja Sama
Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih. /Dok. Humas Ombudsman
) -->

FAKTANASIONAL.NET – Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, menegaskan bahwa secara kelembagaan pihaknya menghormati dan siap bersikap kooperatif terhadap proses penegakan hukum yang tengah dilakukan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Pernyataan ini muncul menyusul tindakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan penyidik Kejagung di Gedung Ombudsman RI serta rumah salah satu anggota Ombudsman pada Senin, 9 Maret 2026 lalu.

Najih memastikan bahwa Ombudsman akan menjunjung tinggi supremasi hukum serta prinsip transparansi.

"Ombudsman terbuka dan siap bekerja sama dengan tim Kejaksaan Agung dalam rangka penegakan hukum dan akan memastikan bahwa proses hukum yang ditangani oleh Penyidik Kejagung berjalan secara transparan dan akuntabel," tegas Najih dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (16/3/2026).

Produk Pengawasan dan Legitimasi Publik

Merespons berbagai pemberitaan yang berkembang, Najih menjelaskan bahwa setiap produk pengawasan Ombudsman, baik berupa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) maupun Rekomendasi, telah melalui mekanisme kontrol yang ketat sesuai UU Nomor 37 Tahun 2008.

Ia menekankan bahwa kekuatan produk Ombudsman bersifat morally binding atau mengikat secara moral, yang sangat bergantung pada kepercayaan dan etika penyelenggara pelayanan publik.

"Modalitas kerja Ombudsman RI adalah kepercayaan publik. Legitimasi publik merupakan hal yang sangat penting bagi Ombudsman dalam menjalankan tugas dan fungsi pengawasan. Justru dengan modalitas tersebut, perlu adanya sikap saling menghormati dalam menjalankan tugas dan fungsi," tuturnya.

Komitmen Integritas dan Partisipasi Publik

Najih juga mengingatkan bahwa Ombudsman memiliki mekanisme Whistle Blowing System (WBS) yang memungkinkan publik memberikan keberatan atau kritik terhadap produk pengawasan mereka.

Ia meminta masyarakat untuk tetap mengawasi lembaga tersebut sebagai bentuk penguatan institusi.

"Kami sangat terbuka dengan kritik publik, awasi kami sebagai bagian dari penguatan kelembagaan Ombudsman RI," imbuh Najih.

Menutup keterangannya, Ketua Ombudsman RI meminta semua pihak untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Ia berharap proses hukum ini dilakukan dengan tetap saling menghormati antarlembaga negara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK