Fakta Nasional

Geger Korupsi PT Sritex: 8 Tersangka Baru Dibekuk Kejaksaan Agung

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Negara kembali merugi triliunan rupiah dalam skandal pemberian fasilitas kredit PT Sri Rejeki Isman Tbk (PT Sritex) beserta entitas anak usahanya. Pada Senin, 21 Juli 2025, Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khu…

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Wednesday, 23 July 2025 📖 1 menit
Geger Korupsi PT Sritex: 8 Tersangka Baru Dibekuk Kejaksaan Agung
Gedung Kejaksaan Agung/Dok. Kejagung.

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Negara kembali merugi triliunan rupiah dalam skandal pemberian fasilitas kredit PT Sri Rejeki Isman Tbk (PT Sritex) beserta entitas anak usahanya.

Pada Senin, 21 Juli 2025, Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung menetapkan delapan orang tersangka baru setelah menemukan bukti permulaan yang cukup.

Dugaan korupsi ini melibatkan sejumlah bank daerah—Bank BJB, Bank DKI, dan Bank Jateng—serta direksi PT Sritex, dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp1.088.650.808.028.

Tim JAM PIDSUS melakukan pemeriksaan intensif terhadap dokumen kredit, invoice, dan laporan keuangan PT Sritex.

Berdasarkan hasil audit awal dan keterangan saksi, delapan pihak yang terlibat dari jajaran direksi PT Sritex serta petinggi bank-bank terkait, dianggap sengaja mengabaikan prinsip kehati-hatian dan memanipulasi data.

Keputusan formal penetapan tersangka diumumkan setelah tim penyidik mengantongi bukti bahwa fasilitas kredit digunakan untuk melunasi utang Medium Term Note (MTN) dan bukan untuk pengembangan usaha sebagaimana disepakati.

Peran dan Tanggung Jawab Para Tersangka

AMS (Direktur Keuangan PT Sritex 2006–2023): Diduga menandatangani permohonan kredit dan menggunakan invoice fiktif.

BFW (Dir. Kredit UMKM & Dir. Keuangan Bank DKI 2019–2022): Mensetujui kredit tanpa analisis risiko memadai.

PS (Dir. Teknologi & Operasional Bank DKI 2015–2021): Kurang teliti dalam penelitian kelayakan kredit.

YR (Dir. Utama Bank BJB 2019–Mar 2025): Menyetujui peningkatan plafon Rp350 miliar padahal laporan keuangan tidak lengkap.

BR (SEVP Bisnis Bank BJB 2019–2023): Mengabaikan prinsip 5C, hanya mengandalkan paparan pimpinan divisi.

SP (Dir. Utama Bank Jateng 2014–2023): Tidak membentuk Komite Kebijakan Perkreditan, analisis data tak diverifikasi.

PJ (Dir. Bisnis Korporasi & Komersial Bank Jateng 2017–2020): Menyetujui Memorandum Analisa Kredit tanpa pemeriksaan langsung.

SD (Kepala Divisi Bisnis Korporasi & Komersial Bank Jateng 2018–2020): Lalai memastikan manajemen risiko dan keakuratan data.

Semua tersangka kini menjalani penahanan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, kecuali YR yang dikenai penahanan kota selama 20 hari dengan pertimbangan kesehatan. Proses perhitungan kerugian final masih berlanjut di BPK.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK