Fakta Nasional

Geisz Sebut Pemberitaan KPK Memicu Persepsi Keliru

FAKTANASIONAL.NET - Geisz Chalifah memberikan penjelasan terkait pemeriksaannya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berlangsung pada Rabu, 29 Juli 2026. Melalui akun Instagram pribadinya pada Jumat, 31 Juli 2026, ia menegaskan bahwa kehadiran…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Friday, 31 July 2026 📖 1 menit
Geisz Sebut Pemberitaan KPK Memicu Persepsi Keliru
Geisz Sebut Pemberitaan KPK Memicu Persepsi Keliru/(Instagram)
) -->

FAKTANASIONAL.NET - Geisz Chalifah memberikan penjelasan terkait pemeriksaannya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berlangsung pada Rabu, 29 Juli 2026.

Melalui akun Instagram pribadinya pada Jumat, 31 Juli 2026, ia menegaskan bahwa kehadirannya di Gedung KPK semata-mata untuk memenuhi panggilan sebagai warga negara.

Dalam unggahannya, Geisz mengaku datang seorang diri tanpa didampingi kuasa hukum. Setelah mengisi buku tamu, ia diarahkan ke lantai atas untuk memberikan keterangan, kemudian meninggalkan gedung usai mengambil kembali kartu identitasnya.

Ia juga menyebut tidak bertemu wartawan maupun memberikan pernyataan kepada media selama berada di lokasi.

Namun, setibanya di kantor, Geisz menerima tautan pemberitaan yang menyebut dirinya diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi batu bara yang menyeret seorang bupati di Kutai.

Menurutnya, informasi tersebut bersumber dari keterangan juru bicara KPK, dikutip dari unggahan Instagram pribadinya.

Geisz menegaskan bahwa materi pemeriksaan yang diminta penyidik sama sekali tidak berkaitan dengan substansi dugaan korupsi batu bara maupun perkara gratifikasi.

Ia menyebut surat panggilan yang diterimanya secara jelas meminta keterangan mengenai transaksi penjualan sebuah rumah di kawasan Pasar Minggu pada 2014.

"Saya bukan pejabat publik. Saya hanya seorang pebisnis properti yang selama ini membangun dan menjual rumah," tulis Geisz, dikutip dari unggahan Instagram pribadinya, Jumat (31/7/2026).

Ia juga menyatakan tidak mengenal pembeli rumah tersebut secara pribadi maupun memiliki hubungan dengan pihak-pihak yang disebut dalam perkara yang sedang disidik KPK.

Karena itu, Geisz berharap setiap informasi resmi yang disampaikan kepada publik dilakukan secara lengkap, akurat, proporsional, serta tetap menjunjung asas praduga tak bersalah agar tidak memunculkan persepsi yang merugikan pihak yang kooperatif memenuhi panggilan penyidik.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK