Fakta Nasional

Geledah Kantor Tersangka TPPU Don Ritto dan Nurman Herin, Kejagung Belum Sebutkan Barang Bukti dan Dokumen Disita Petugas

FAKTANASIONAL.NET - Tim 9 Kejagung melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan eks Jampidsus Febrie Adriansyah berlangsung di beberapa titik di wilayah Jakarta Selatan (Jaksel) dan De…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Moch. Ade Maulidin Editor: Redaksi 📍 Nasional Tuesday, 04 August 2026 📖 2 menit
Geledah Kantor Tersangka TPPU Don Ritto dan Nurman Herin, Kejagung Belum Sebutkan Barang Bukti dan Dokumen Disita Petugas
) -->

FAKTANASIONAL.NET - Tim 9 Kejagung melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan eks Jampidsus Febrie Adriansyah berlangsung di beberapa titik di wilayah Jakarta Selatan (Jaksel) dan Depok

"Saat ini, Tim Penyidik juga melakukan penggeledahan yang sedang berlangsung di beberapa tempat yakni kantor tersangka DR (Don Ritto) dan rekan di Jakarta Selatan, serta rumah milik tersangka NH (Nurman Herin) di Kota Depok," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna pada Senin (3/8/2026).

Penyidik menyisir sejumlah kantor perusahaan di Jakarta Selatan seperti kantor PT HI, PT PIS, PT KPE, dan PT SME.

Namun, Anang Supriatna mengemukakan pihaknya belum bisa merinci apa saja barang bukti atau dokumen yang telah ditemukan oleh penyidik dalam rangkaian penggeledahan ini, karena proses penggeledahan masih terus berlangsung sampai sekarang.

Tim 9 Kejagung juga memeriksa empat orang saksi yang merupakan karyawan swasta berinisial T, ER, DH, dan HH.

Pemeriksaan saksi dan penggeledahan ini bertujuan memperjelas konstruksi perkara serta menelusuri aset-aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan.

"Seluruh tindakan penyidikan tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku dan merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memperoleh alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, serta melakukan penelusuran terhadap aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana," ujarnya.

Seluruh proses hukum dilakukan secara profesional dan akuntabel serta akan terus memberikan informasi terbaru terkait perkembangan kasus ini.

"Tim penyidik akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Jasus ini merupakan pengembangan setelah Kejagung menetapkan Febrie Adriansyah (FA), sebagai tersangka TPPU.

Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menemukan barang bukti berupa emas seberat 74 kilogram (kg) dan uang tunai senilai Rp543 miliar di kediamannya di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat.

Kejagung menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan TPPU tersebut yakni Nurman Herin (NH), yang diduga kuat terlibat dalam kasus TPPU Febrie Adriansyah.

Ketua Tim 9 Kejagung sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan (JAM-Was), Rudi Margono mengemukakan praktik TPPU ini diduga dilakukan Febrie Adriansyah selama dia menjabat jaksa maupun saat menduduki posisi struktural di lingkungan Kejaksaan.

Febrie Adriansyah terjerat dalam tiga perkara lain di Kejagung yaknu erkara pertama berkaitan dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi untuk PT Krakatau Steel.

Kedua, berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan batu bara PLTU untuk PLN yang mengakibatkan blackout.

Terakhir, penyidik juga telah menerbitkan Sprindik terkait dugaan korupsi dan TPPU dalam perkara terkait PT ASABRI.

Sebelumnya Polri menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU bersama pihak swasta, Don Ritto (DR), yang ditetapkan sebagai tersangka TPPU. (adm)


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK