Geledah Rumdin Ketua PN Depok, KPK Sita 50 Ribu Dolar AS!
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat dalam mengusut tuntas kasus suap pengurusan perkara sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok. Dalam penggeledahan terbaru di kantor dan rumah dinas Ketua PN Depok,…
Dengarkan Ringkasan
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat dalam mengusut tuntas kasus suap pengurusan perkara sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok.
Dalam penggeledahan terbaru di kantor dan rumah dinas Ketua PN Depok, tim penyidik berhasil mengamankan uang tunai senilai 50.000 dolar AS. Penemuan ini semakin memperkuat bukti dugaan praktik "jual beli" keadilan yang melibatkan petinggi pengadilan, dilansir pada 11 Febuari 2026.
Kasus ini bermula dari sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos antara PT Karabha Digdaya (KD) dengan warga. Meski PT KD telah memenangkan gugatan hingga tingkat kasasi, eksekusi lahan tak kunjung dilakukan.
Di sinilah celah korupsi muncul; oknum pengadilan diduga meminta fee sebesar Rp 850 juta kepada pihak perusahaan sebagai syarat percepatan eksekusi lahan yang tertunda sejak awal 2025.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, termasuk Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan. Selain uang tunai, penyidik juga menyita sejumlah dokumen penting yang diyakini berkaitan erat dengan skenario suap melalui pintu tunggal jurusita.
KPK berkomitmen untuk menganalisis seluruh temuan guna memastikan proses hukum berjalan objektif dan memberikan efek jera bagi aparat penegak hukum.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.