GEMARAYA Kritik Keras Penggunaan Perpres Perlindungan Jaksa sebagai Tameng Pembatas Pengusutan Korupsi
Ada pengerahan puluhan pasukan TNI menjaga rumah Jampidsus tepat pada malam ketika Kortas Tipikor menemukan brankas uang dalam penggeledehan kasus korupsi jumbo dan sensitif TPPU batu bara PLN, Asabri, serta Krakatau Steel. JAKARTA, FAKTANASIPNAL.NE…
Dengarkan Ringkasan
Ada pengerahan puluhan pasukan TNI menjaga rumah Jampidsus tepat pada malam ketika Kortas Tipikor menemukan brankas uang dalam penggeledehan kasus korupsi jumbo dan sensitif TPPU batu bara PLN, Asabri, serta Krakatau Steel.JAKARTA, FAKTANASIPNAL.NET - Pengerahan puluhan pasukan TNI untuk menjaga rumah Jampidsus Febrie Adriansyah pada Rabu malam, 8 Juli 2026 di Kebayoran Baru mendapat kritik keras dari aktivis Generasi Muda Indonesia Raya (GEMARAYA) Riza A.
Apalagi penjagaan ketat itu terjadi tepat pada malam ketika Kortas Tipikor Polri bersama Polda Metro Jaya bergerak melakukan penggeledahan di Kafe de’Clan dan Point Money Changer di Jakarta Selatan.
Rizal menuturkan, penggeledahan dalam skema joint investigation yang dilakukan Kortas Tipikor Polri berkaitan langsung dengan perkara korupsi sensitif, suap, gratifikasi, dan TPPU batu bara PLN, Asabri, serta Krakatau Steel, di mana penyidik menemukan brankas besar berisi mata uang asing.
Menurut Rizal, kehadiran puluhan tentara di rumah pejabat tinggi Kejaksaan Agung pada waktu yang sangat beririsan dengan penelusuran barang bukti sensitif ini, menciptakan dampak psikologis yang tidak bisa dianggap biasa.
Karena itu, Rizal menegakan kejadian itu sangat tidak elok, karena dapat memunculkan hambatan psikologis di tengah langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri yang sedang mengusut perkara korupsi besar.
Rizal mengatakan, polemik ini bukan lagi soal ada atau tidaknya dasar hukum, sebab Perpres Nomor 66 Tahun 2025 secara normatif memang memberikan dasar perlindungan terhadap jaksa.
"Yang kami soroti secara krusial adalah pada aspek penggunaan, tafsir sepihak, kebutuhan riil, proporsionalitas jumlah pasukan, hingga batas operasional di lapangan," kata Rizal.
"Jangan sampai regulasi tersebut tidak disalahgunakan sebagai cek kosong untuk menghadirkan barisan bersenjata yang memberi kesan bahwa rumah seorang petinggi Kejaksaan Agung telah menjelma menjadi zona psikologis yang kebal dari proses hukum," lanjutnya.
Karena itu, Rizal mengatakan publik tentu mendesak adanya akuntabilitas operasional dari pengerahan kekuatan militer tersebut. Semua harus dijelaskan dengan transparan kepada publik.
Ia mengingatkan Kejaksaan Agung dan TNI tidak boleh lagi sekadar berlindung di balik jawaban normatif "sesuai Perpres", karena legalitas formal tidak dengan sendirinya membenarkan cara penggunaan dan besaran kekuatan yang dikerahkan di lapangan.
Perpres Perlindungan Jaksa, lanjut Riza, harus ditafsirkan secara ketat sesuai fungsinya yang murni, yakni melindungi keselamatan fisik jaksa dari ancaman nyata dalam pelaksanaan tugas.
"Perpres Perlindungan Jaksa jangan dipakai sebagai tirai institusional untuk menutup akses atau membatasi ruang gerak penyidikan korupsi atau melindungi (dugaan) kejahatan," lanjut Rizal.
Karena itu, ia meminta pihak terkait (Kejaksaan dan TNI) wajib menjawab pertanyaan mengenai urgensi dan kebutuhan riil di balik pengerahan berskala besar ini.
Siapa yang mengajukan permintaan perlindungan? Apa indikator level ancaman tertulis yang dihadapi? Mengapa jumlah personel militer yang diterjunkan sedemikian masif? Bagaimana jaminan negara agar kehadiran barisan bersenjata ini sama sekali tidak menekan mentalitas penyidik sipil yang sedang bekerja?
"Semua pertanyaan itu harus dijawab," tegas Rizal.
Ia pun mempertanyakan terkait tafsir mengenai perlindungan tempat tinggal di dalam Perpres tersebut, yang menuntut kejelasan batas operasional secara terang benderang, agar tidak menciptakan prasangka adanya demonstrasi kekuatan (show of force) di ruang sipil.
"Jika memang tidak ada niat untuk mengintervensi atau menghalangi proses hukum, Kejaksaan Agung dan TNI harus mengambil inisiatif untuk membuka dokumen analisis ancaman secara proporsional kepada publik, serta menjelaskan secara rinci mengenai satuan asal, rantai komando, durasi penjagaan, hingga batas larangan absolut bagi personel militer agar tidak mencampuri area hukum," tandas Rizal.
Ia menilai kehampaan dalam transparansi operasional ini hanya akan memperkuat persepsi publik, bahwa sebuah regulasi perlindungan sedang ditafsirkan secara longgar untuk dijadikan pagar politik-institusional di sekitar pusaran perkara korupsi yang sedang ditelusuri oleh Polri.
Di sisi lain, Rizal menilai Kortas Tipikor Polri harus tetap bergerak maju dan tidak boleh mundur satu sentimeter pun dalam menembus zona uang, brankas, serta jejaring pejabat jika penggeledahan telah didasarkan pada surat perintah dan prosedur yang sah.
Rizal mengingatkan bawah: Hukum pidana korupsi secara tegas melarang segala bentuk tindakan yang, baik secara langsung maupun tidak langsung, mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan (obstruction of justice).
Atas dasar itu, lanjut Rizal, semua institusi harus menahan diri dan menjaga pengerahan personelnya agar tidak dibaca sebagai bentuk hambatan fisik maupun psikologis terhadap keadilan.
"Rumah pejabat tinggi penegak hukum bukanlah benteng kedap hukum, jabatan Jampidsus bukan perisai pribadi, dan seragam militer tidak boleh tampil sebagai pesan bisu bahwa penyidikan harus berhenti di depan pagar orang kuat," tuntas Rizal.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.