Geng Mafia di Tubuh Polri? Jejak Sambo, Obstruction of Justice, hingga Isu Beking Judi Online
FAKTANASIONAL.NET - Istilah “geng mafia” di tubuh Polri kembali menjadi sorotan setelah kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dan munculnya dokumenter Netflix Skenario sang Jenderal pada 2026. Netflix mencatat dokumen…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Istilah “geng mafia” di tubuh Polri kembali menjadi sorotan setelah kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dan munculnya dokumenter Netflix Skenario sang Jenderal pada 2026.
Netflix mencatat dokumenter tersebut sebagai film kriminal nyata yang mengangkat kematian seorang perwira muda di rumah seorang jenderal serta pengungkapan upaya penutupan kasus di tingkat tinggi Polri.
Dokumenter itu tayang pada 2026 dan kembali membuka perbincangan mengenai kekuasaan, faksi internal, serta penyalahgunaan wewenang di tubuh kepolisian.
Namun, istilah “mafia” perlu ditempatkan secara hati-hati. Secara hukum, tidak terbukti adanya organisasi kriminal eksternal yang secara resmi mengendalikan Polri.
Istilah tersebut lebih banyak digunakan sebagai metafora untuk menggambarkan dugaan terbentuknya kelompok berpengaruh dan tindakan obstruction of justice dalam penanganan kasus Brigadir J.
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso pernah menggambarkan skandal tersebut sebagai persoalan serius yang melibatkan banyak personel kepolisian.
Dalam pemberitaan The Jakarta Post, Sugeng menyebut ada 62 orang yang terseret dalam persoalan tersebut. Media itu juga melaporkan sedikitnya 83 anggota polisi diperiksa terkait dugaan pelanggaran etik dan obstruction of justice.
Mantan Menko Polhukam Mahfud MD juga pernah menggambarkan kelompok Sambo seperti sebuah “kerajaan” atau “sub-Mabes” yang mempunyai pengaruh besar di internal kepolisian. Pernyataan tersebut muncul ketika proses pengungkapan kasus Brigadir J masih berlangsung.
Dalam perkara Brigadir J, persoalan tidak berhenti pada pembunuhan. Penanganan awal kasus juga diwarnai tindakan yang kemudian masuk dalam ranah perintangan penyidikan.
Sejumlah personel diperiksa karena diduga melakukan tindakan seperti mengubah atau merusak barang bukti, mengganggu rekaman CCTV, serta menyusun narasi yang tidak sesuai dengan fakta kejadian.
Karena pola tersebut melibatkan sejumlah anggota dari berbagai jenjang, muncul istilah faksionalisme atau “geng” di kalangan pengamat.
Isu tersebut semakin besar karena nama Ferdy Sambo berkaitan dengan Satgassus Merah Putih, satuan tugas nonstruktural di lingkungan Polri. Sambo pernah memimpin satuan tersebut.
Di tengah penyidikan kasus Brigadir J, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kemudian membubarkan Satgassus Merah Putih pada 11 Agustus 2022. Saat itu, Polri menyatakan kegiatan satuan tersebut telah dihentikan.
Pada akhirnya, proses hukum terhadap Sambo berujung pada putusan Mahkamah Agung.
Dalam perkara Nomor 813 K/Pid/2023, MA menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Ferdy Sambo. Putusan tersebut dibacakan pada 8 Agustus 2023 dan berstatus berkekuatan hukum tetap.
L
Dari kasus Sambo, perhatian publik kemudian melebar pada isu dugaan keterlibatan oknum aparat sebagai pelindung bisnis judi online. Pada 2022, beredar diagram anonim yang dikenal sebagai “Konsorsium 303”.
Diagram tersebut mengaitkan sejumlah nama perwira dengan dugaan jaringan perjudian.
Namun, tuduhan dalam diagram tersebut tidak dapat diperlakukan sebagai fakta hukum hanya berdasarkan informasi yang beredar di media sosial. Karena itu, dugaan keterlibatan aparat harus dibedakan dari perkara yang telah terbukti melalui proses hukum.
Polri sendiri terus melakukan penindakan terhadap judi online. Berdasarkan data Bareskrim yang disampaikan pada 3 September 2026, sepanjang 2026 hingga September telah dibongkar 55 kasus dengan 123 tersangka. Pada 2025, Polri menangani 664 kasus dengan 744 tersangka.
Dalam penindakan terbaru, penyidik juga menyita Rp131,1 miliar dari 353 rekening serta USD4.738 dari satu rekening berdasarkan pemutakhiran data per 2 September 2026.
Rangkaian fakta tersebut membuat isu “geng mafia” di tubuh Polri tetap menjadi perhatian publik.
Bukan karena istilah tersebut telah terbukti sebagai organisasi kriminal, melainkan karena kasus Sambo menunjukkan bagaimana penyalahgunaan kewenangan dan perintangan proses hukum dapat melibatkan banyak personel.
Pada akhirnya, ukuran pembenahan institusi bukan terletak pada istilah “mafia” atau “kerajaan”, tetapi pada kemampuan penegakan hukum memastikan tidak ada kelompok internal yang berada di atas hukum.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.