Fakta Nasional

Gibran Dilaporkan ke Bareskrim soal Ijazah, Pelapor Minta Dokumen Pendidikan Diselidiki

FAKTANASIONAL.NET – Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan persoalan keabsahan dokumen pendidikan yang digunakan dalam proses pencalonannya pada Pemilu 2024. Laporan tersebut disampaikan Aliansi Rakyat…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Sunday, 04 October 2026 📖 2 menit
Gibran Dilaporkan ke Bareskrim soal Ijazah, Pelapor Minta Dokumen Pendidikan Diselidiki
Gibran Tak Bisa Perbaiki Apa-Apa, Keabsahannya Harus Berdiri Sejak Awal!/Instagram
) -->

FAKTANASIONAL.NET – Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan persoalan keabsahan dokumen pendidikan yang digunakan dalam proses pencalonannya pada Pemilu 2024.

Laporan tersebut disampaikan Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) bersama Regas dari organisasi masyarakat Pengacara Jawara Bela Umat (Pejabat), Sabtu, 3 Oktober 2026.

Pelaporan ini berkaitan dengan surat keterangan penyetaraan pendidikan yang menjadi bagian dari dokumen pencalonan Gibran sebagai calon Wakil Presiden RI.

Pelapor meminta aparat penegak hukum menelusuri penerbitan dokumen tersebut beserta kebenaran informasi yang tercantum di dalamnya.

Dikutip dari RMOL.ID, kuasa hukum pelapor, Ahmad Khozinudin, menjelaskan bahwa surat keterangan bernomor 9149 menjadi salah satu dasar pengaduan kepada Bareskrim Polri.

Khozinudin mempertanyakan keterangan dalam dokumen yang disebut menyetarakan pendidikan Gibran dengan jenjang sekolah menengah kejuruan (SMK). Menurutnya, persoalan tersebut perlu ditelusuri melalui proses penyelidikan oleh penyidik.

"Dasar pelaporan itu adalah surat keterangan tahun nomor 9149 itu yang kemudian dalam surat keterangan itu dijelaskan bahwa seolah-olah Gibran ini setara dengan SMK (sekolah menengah kejuruan)," kata Khozinudin kepada wartawan di Jakarta.

Ia menegaskan, penyidik memiliki kewenangan untuk mendalami apakah penerbitan surat tersebut mengandung unsur tindak pidana. Pemeriksaan juga dinilai perlu mencakup kebenaran isi dokumen yang dipersoalkan.

"Di sinilah nanti kewenangan penyidik untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut, apakah benar ditemukan tindak pidana dalam penerbitan surat, termasuk isinya, benar atau tidaknya," sambung Khozinudin.

Salah satu bagian yang disoroti adalah keterangan mengenai penyelesaian pendidikan Gibran di Australia.

"Redaksi 'telah menyelesaikan pendidikan Grade 12 di UTS', ini harus diselidiki, apakah benar," ujarnya.

Khozinudin menyebut persoalan tersebut tidak hanya menyangkut pihak yang menerbitkan surat keterangan, tetapi juga pihak yang menggunakan dokumen itu dalam proses pencalonan.

"Jadi, yang menerbitkan kita adukan, yang menggunakan dokumen ini juga kita adukan," tandasnya.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa laporan yang disampaikan mencakup penerbitan dokumen sekaligus penggunaannya sebagai bagian dari persyaratan pencalonan Gibran pada Pemilu 2024.

Setelah laporan disampaikan pada Sabtu, 3 Oktober 2026, pelapor disebut diminta kembali ke Bareskrim Polri pada Senin, 5 Oktober 2026.

Proses selanjutnya berada dalam kewenangan aparat penegak hukum untuk menelusuri laporan tersebut. Dugaan yang disampaikan pelapor masih memerlukan pemeriksaan dan pembuktian melalui mekanisme hukum yang berlaku.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK