Gibran Tak Bisa Perbaiki Apa-Apa, Keabsahannya Harus Berdiri Sejak Awal!
GIBRAN Rakabuming Raka sudah dilantik sebagai Wakil Presiden. Tetapi pelantikan tidak otomatis menghapus pertanyaan yang muncul sebelum seseorang sampai ke kursi kekuasaan. Di sinilah persoalan ijazah dan syarat pendidikan Gibran menjadi penting. Bu…
Dengarkan Ringkasan
GIBRAN Rakabuming Raka sudah dilantik sebagai Wakil Presiden. Tetapi pelantikan tidak otomatis menghapus pertanyaan yang muncul sebelum seseorang sampai ke kursi kekuasaan.
Di sinilah persoalan ijazah dan syarat pendidikan Gibran menjadi penting.
Bukan karena selembar dokumen harus diperlakukan sebagai bahan perdebatan tanpa ujung, melainkan karena jabatan wakil presiden adalah jabatan konstitusional yang mensyaratkan proses pencalonan sesuai hukum.
Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi membawa persoalan itu ke ruang hukum.
Pemohon mendalilkan terdapat persoalan pada syarat pendidikan Gibran sejak proses pencalonan dan meminta Mahkamah menguji keabsahan penetapan yang berkaitan dengan pencalonannya.
Di titik ini, Gibran tidak cukup hanya berlindung di balik fakta bahwa dirinya sudah dilantik.
Sebab pelantikan adalah akhir dari sebuah proses, bukan penghapus proses sebelumnya.
Jika syarat pencalonan memang harus dipenuhi sejak pendaftaran, maka yang harus diperiksa adalah kondisi pada saat syarat itu dinyatakan terpenuhi.
Bukan kemudian menggunakan pelantikan sebagai semacam stempel bahwa seluruh persoalan otomatis selesai.
Gibran tentu berhak mendapatkan proses hukum yang adil. Tetapi sebagai pejabat publik, ia juga harus siap mempertanggungjawabkan proses yang mengantarkannya ke jabatan tersebut.
Inilah bedanya jabatan publik dengan jabatan pribadi.
Ketika seseorang menjadi wakil presiden, dokumen dan syarat pencalonannya bukan lagi urusan privat sepenuhnya.
Publik berhak mengetahui apakah seluruh persyaratan telah dipenuhi sebagaimana aturan yang berlaku.
Karena itu, pertanyaan mengenai ijazah dan syarat pendidikan tidak semestinya dibalas dengan narasi bahwa persoalan tersebut sudah selesai karena Gibran telah menang dan dilantik.
Tidak sesederhana itu.
Menang dalam pemilu menjawab siapa yang memperoleh suara terbanyak.
Pelantikan menjawab siapa yang kemudian menjalankan jabatan.
Tetapi keduanya tidak dengan sendirinya menjawab setiap persoalan mengenai terpenuhi atau tidaknya syarat hukum pencalonan.
Jika semua dokumen Gibran memang sah dan seluruh persyaratan telah dipenuhi, maka pembuktian di hadapan hukum justru dapat menjadi jalan untuk menutup polemik tersebut secara terang.
Namun jika ternyata ditemukan persoalan hukum, status sebagai pejabat yang sudah dilantik tidak seharusnya menjadi alasan untuk menolak pemeriksaan.
Di sinilah Gibran diuji bukan hanya sebagai individu, tetapi sebagai pejabat publik.
Apakah ia bersedia membiarkan persoalan tersebut diperiksa secara terbuka berdasarkan bukti dan hukum? Ataukah publik kembali disuguhi pertarungan narasi yang membuat substansi perkara tenggelam?
Kritik terhadap Gibran bukan berarti vonis bahwa dirinya terbukti melakukan pelanggaran.
Sampai Mahkamah menjatuhkan putusan, seluruh dalil pemohon tetap harus dibuktikan melalui proses persidangan.
Tetapi justru karena Gibran berada di posisi yang sangat tinggi, standar transparansinya tidak boleh rendah.
Publik tidak meminta perlakuan istimewa. Publik justru membutuhkan kepastian bahwa orang yang menduduki jabatan tertinggi kedua di republik ini memenuhi seluruh persyaratan sebagaimana mestinya.
Sebab kalau syarat pencalonan dapat diperdebatkan setelah seseorang dilantik, maka pertanyaan yang jauh lebih besar akan muncul: seberapa kuat sebenarnya fondasi hukum sebuah jabatan jika masalah pada proses awal dapat dianggap selesai hanya karena pelantikan telah berlangsung?
Gibran tidak perlu takut pada pemeriksaan hukum jika seluruh persyaratannya memang dapat dipertanggungjawabkan.
Justru pejabat yang yakin seluruh prosesnya bersih seharusnya tidak membutuhkan tameng kekuasaan untuk menjawab pertanyaan publik.
Ijazah bukan sekadar selembar kertas ketika ia menjadi bagian dari syarat seseorang menduduki jabatan negara.
Dan pelantikan bukan alat untuk mengubah sesuatu yang sejak awal dipersoalkan menjadi otomatis benar.
Kalau memang sah, buktikan melalui hukum. Kalau memang memenuhi syarat, biarkan proses persidangan mengatakannya.
Karena dalam negara hukum, jabatan boleh dimulai setelah pelantikan.
Tetapi keabsahannya harus berdiri sejak awal.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.