Fakta Nasional

GMNI DKI Sambangi Kejaksaan: Serahkan Berkas Awal Dugaan Korupsi KDMP Rp112 Triliun

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) DKI Jakarta, di bawah kepemimpinan Deodatus Sunda Se, resmi menyerahkan dokumen laporan pengaduan masyarakat beserta alat bukti permulaan ke Kejaksa…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: M. Sahlan Editor: Redaksi 📍 Nasional Monday, 08 June 2026 📖 2 menit
GMNI DKI Sambangi Kejaksaan: Serahkan Berkas Awal Dugaan Korupsi KDMP Rp112 Triliun
DPD GMNI DKI Jakarta, Deodatus Sunda Se. (tengah) diapit dua aktivis GMNI.
) -->

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) DKI Jakarta, di bawah kepemimpinan Deodatus Sunda Se, resmi menyerahkan dokumen laporan pengaduan masyarakat beserta alat bukti permulaan ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejegung RI).

Laporan ini ditujukan langsung kepada Jaksa Agung c.q. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) terkait dugaan tindak pidana korupsi masif dalam Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP).

​Dalam laporan resmi hari ini, GMNI Jakarta mendesak korps adhyaksa untuk mengusut tuntas PT Agrinas Pangan Nusantara selaku pelaksana program, serta mendalami peran dari Kementerian Koordinator Bidang Pangan dan Kementerian Koperasi dan UKM.

​Daftar Barang Bukti Awal yang Diserahkan

​GMNI DKI Jakarta tidak datang dengan tangan kosong. Untuk memperkuat laporan tersebut, Ketua DPD GMNI DKI Jakarta, Deodatus Sunda Se, turut melampirkan sejumlah alat bukti awal yang berasal dari informasi publik dan pemberitaan media massa tepercaya sebagai landasan penyelidikan:

1.​ Bukti Video Investigasi/Liputan:

Rekaman video dari YouTube Harian Kompas berjudul "Impor Mobil dari India Berpotensi Buka Celah Korupsi" yang menyoroti rencana pengadaan ±105.000 unit mobil pikap.

2. ​Dokumentasi Publikasi Kasus Rp112 T: Dokumen publikasi dari Berita Aktual.com berjudul "Dugaan Korupsi Rp112 Triliun, GMNI Laporkan Proyek KDMP ke Kejagung".

3.​ Analisis Tata Kelola: Salinan berita Kompas.id berjudul "Impor 105.000 Pikap dari India Dinilai Langgar Tata Kelola dan Buka Celah Korupsi".

4.​ Bukti Indikasi Mark-Up: Rekaman pemberitaan dari MonitorIndonesia.com mengenai kebocoran anggaran negara dan tuntutan pemeriksaan terhadap kementerian terkait serta PT Agrinas Pangan Nusantara.

​Poin Utama Kerugian Keuangan Negara

​Berdasarkan kalkulasi kronologis yang diajukan GMNI, proyek nasional ini diduga kuat menjadi ladang tindak pidana korupsi dengan modus sebagai berikut:

1.​ Selisih Anggaran per Unit: Pagu anggaran yang dialokasikan adalah Rp3 miliar per unit kegiatan, namun realisasi fisik di lapangan hanya sekitar Rp1,6 miliar. Terdapat selisih tidak akuntabel sebesar Rp1,4 miliar per unit.

2. ​Kerugian Total Rp112 Triliun: Dengan target nasional mencapai 80.000 unit koperasi, potensi kerugian keuangan negara diestimasikan menyentuh angka Rp112 triliun.

3.​ Pelanggaran Tender (Penunjukan Langsung): Pengadaan 105.000 unit kendaraan pikap dari India senilai Rp24,66 triliun diduga dilakukan melalui mekanisme penunjukan langsung yang menutup ruang persaingan usaha sehat.

​Pernyataan Sikap GMNI Jakarta
​Ketua DPD GMNI DKI Jakarta, Deodatus Sunda Se, menyatakan bahwa laporan ini adalah bentuk pelaksanaan hak masyarakat dalam membebaskan negara dari korupsi, sesuai Pasal 41 UU No. 31 Tahun 1999 (UU Tipikor).

Tindakan para terlapor diduga kuat memenuhi unsur pidana Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor terkait perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri atau korporasi melalui penyalahgunaan wewenang.

​"Kami meminta Kejagung melalui JAM PIDSUS segera bergerak cepat melakukan telaah dan penyelidikan berdasarkan bukti-bukti awal yang kami bawa hari ini. Langkah ini krusial demi menyelamatkan uang rakyat dan menjaga marwah konstitusi terkait kemandirian ekonomi nasional," tegas Deodatus.

​Sesuai Pedoman Nomor 7 Tahun 2024 tentang Standar Pelayanan Publik Kejaksaan RI, GMNI secara resmi meminta laporan perkembangan (SP2HP) diberikan oleh pihak Kejaksaan paling lambat 10 hari kerja setelah laporan ini diterima.

​Tembusan Lembaga Negara
​Laporan resmi dan barang bukti ini juga ditembuskan secara paralel kepada:

​Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer (JAM PIDMIL); ​Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI);
​Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI); ​Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI; ​Ketua Ombudsman Republik Indonesia.


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK