Grebek Mafia Thrifting Bali: Aset Rp 22 Miliar Disita Bareskrim Polri
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Bareskrim Polri berhasil membongkar sindikat perdagangan pakaian bekas impor (thrifting) berskala besar di Bali pada awal Desember 2025. Dilansir pada 17 Desember, dua pengusaha berinisial ZT dan SB resmi ditetapkan seba…
Dengarkan Ringkasan
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Bareskrim Polri berhasil membongkar sindikat perdagangan pakaian bekas impor (thrifting) berskala besar di Bali pada awal Desember 2025.
Dilansir pada 17 Desember, dua pengusaha berinisial ZT dan SB resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti menjalankan bisnis ilegal ini sejak tahun 2021.
Tak hanya jeratan pidana perdagangan, polisi juga menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk memiskinkan kedua pelaku.
Modus Operandi dan Jaringan Internasional
Dalam menjalankan aksinya, ZT dan SB bekerja sama dengan dua warga negara Korea Selatan, KDS dan KIM. Pasokan pakaian bekas tersebut masuk ke Indonesia melalui pelabuhan tikus di wilayah Riau dan Malaysia.
Sebelum didistribusikan ke pasar tradisional dan toko daring di Jawa serta Bali, barang selundupan tersebut disimpan di sebuah gudang rahasia di Kabupaten Tabanan. Berdasarkan analisis PPATK, total transaksi sindikat ini mencapai angka fantastis, yakni Rp 669 miliar selama empat tahun terakhir.
Penyitaan Aset dan Pencucian Uang
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan bahwa aset senilai Rp 22 miliar telah disita. Kekayaan tersebut mencakup unit bus AKAP, mobil mewah seperti Pajero dan Raize, hingga uang tunai miliaran rupiah.
Pelaku diketahui mencampur dana hasil kejahatan dengan bisnis legal mereka guna menyamarkan asal-usul uang. Atas perbuatannya, para tersangka kini terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara sesuai UU Cipta Kerja dan UU TPPU.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.