Fakta Nasional

Gubernur Riau Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara

FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mempelajari secara menyeluruh putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, dalam perkara korupsi gratifikasi. Langkah tersebut d…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Saturday, 01 August 2026 📖 1 menit
Gubernur Riau Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara
Gubernur Riau Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara(ANTARA)
) -->

FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mempelajari secara menyeluruh putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, dalam perkara korupsi gratifikasi.

Langkah tersebut dilakukan sebelum lembaga antirasuah menentukan sikap hukum resmi terhadap putusan pengadilan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan jaksa penuntut umum masih memiliki waktu selama tujuh hari untuk memutuskan apakah akan menerima putusan atau mengajukan upaya hukum. Pernyataan itu disampaikan pada Jumat (31/7/2026), sebagaimana dikutip dari detikNews.

"Terhadap amar pidana yang dijatuhkan, jaksa penuntut umum KPK akan terlebih dahulu mempelajari secara menyeluruh pertimbangan hukum majelis hakim sebelum menentukan sikap hukum lebih lanjut," kata Budi Prasetyo.

Meski masih mengkaji isi putusan, KPK mengapresiasi majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang menyatakan Abdul Wahid terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Budi juga mengajak seluruh pihak menghormati proses hukum hingga jaksa menetapkan sikap resmi.

Kasus ini bermula dari dakwaan bahwa Abdul Wahid menerima gratifikasi. Atas perkara tersebut, ia dijatuhi hukuman 2 tahun penjara, lebih ringan dibanding tuntutan jaksa KPK yang sebelumnya meminta hukuman 8 tahun 6 bulan penjara.

Usai mendengar putusan, Abdul Wahid menyatakan mengajukan banding. Dikutip dari detikSumut pada Jumat (31/7/2026), ia mengaku kecewa karena menilai tidak ada pertimbangan yang meringankan dalam putusan majelis hakim.

"Kita sama-sama mendengarkan putusan hakim. Namun, dari keputusan hakim itu tidak ada pertimbangan yang meringankan bagi saya," ujar Abdul Wahid.

Dalam kesempatan yang sama, Abdul Wahid juga menilai perkara yang menjeratnya penuh rekayasa.

Proses banding yang diajukan kini akan menjadi tahapan lanjutan, sementara KPK masih menelaah pertimbangan hukum majelis hakim sebelum menentukan langkah berikutnya.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK