Fakta Nasional

Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Diduga Suap Ajudan Pangdam XIX/Tuangku Tambusai

FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid memberikan sejumlah uang melalui ajudan Panglima Komando Daerah Militer XIX/Tuanku Tambusai. "Dugaannya seperti itu. Nanti diikuti saja persidangannya…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Moch. Ade Maulidin Editor: Redaksi 📍 Nasional Monday, 06 July 2026 📖 1 menit
Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Diduga Suap Ajudan Pangdam XIX/Tuangku Tambusai
) -->

FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid memberikan sejumlah uang melalui ajudan Panglima Komando Daerah Militer XIX/Tuanku Tambusai.

"Dugaannya seperti itu. Nanti diikuti saja persidangannya ya," kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein di Jakarta pada Senin (6/7/2026).

KPK membutuhkan keterangan dari ajudan Pangdam XIX/Tuangku Tambusai, sehingga mengagendakan pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau pada Kamis (2/7/2026).

"KPK butuh penegasan keterangan ajudan Pangdam," ucapnya.

Namun, ajudan tersebut berhalangan hadir karena ada agenda lain, yakni ajudan Pangdam saat itu tidak hadir dan akan di-reschedule (dijadwalkan ulang) oleh tim penyidik.

KPK berharap ajudan Pangdam XIX/Tuangku Tambusai dapat hadir pada penjadwalan pemeriksaan. Keterangannya juga dibutuhkan untuk melengkapi berkas perkara tersangka Marjani (MJN).

"Iya, betul, keterangannya dibutuhkan untuk berkas perkara tersangka MJN selaku ajudan Gubernur yang saat ini sedang ditahan oleh penyidik untuk penyelesaiannya, dan akan segera dilimpahkan ke tahap penuntutan," ujarnya.

Sebelumnya, KPK mengonfirmasi penangkapan Gubernur Riau Abdul Wahid dan delapan orang lainnya dalam operasi tangkap tangan pada 3 November 2026.

Pada 4 November 2025 KPK mengumumkan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam menyerahkan diri.

Pada 5 November 2025, KPK mengumumkan penetapan Gubernur Riau Abdul Wahid (AW), Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Riau M. Arief Setiawan (MAS).

Kemudian, Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam (DAN) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025.

Selanjutnya, 9 Maret 2026, KPK mengumumkan telah menetapkan ajudan Abdul Wahid bernama Marjani (MJN) sebagai tersangka kasus tersebut. (adm)


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK