Fakta Nasional

Gugatan Diskualifikasi Gibran ke MK Disorot, Dedy Nur Palakka Prediksi Berakhir Ditolak

FAKTANASIONAL.NET - Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedy Nur Palakka menanggapi langkah pakar hukum tata negara Denny Indrayana yang mengajukan permohonan diskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden ke Mahkamah Konstitus…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Monday, 14 September 2026 📖 1 menit
Gugatan Diskualifikasi Gibran ke MK Disorot, Dedy Nur Palakka Prediksi Berakhir Ditolak
Gibran Pernah Tunjukkan Ijazah S1, Denny Indrayana Sentil Jokowi soal Ijazah SMA/(Instagram)
) -->

FAKTANASIONAL.NET - Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedy Nur Palakka menanggapi langkah pakar hukum tata negara Denny Indrayana yang mengajukan permohonan diskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dedy memperkirakan permohonan tersebut akan ditolak MK setelah dokumen pendaftaran diperiksa. Ia bahkan menyebut proses tersebut sebagai akhir dari polemik yang selama ini berkembang mengenai ijazah Gibran.

"Setelah berkas pendaftaran ini diperiksa MK lalu MK menyatakan menolak semuanya. Begitulah akhir dari sayembara ngga penting ini," tulis Dedy melalui akun X pribadinya, dikutip Minggu (13/9/2026).

Dikutip dari Warta Ekonomi, pernyataan itu disampaikan setelah Denny Indrayana resmi mendaftarkan permohonannya ke MK pada Kamis, 10 September 2026.

Permohonan tersebut diajukan Denny bersama tim kuasa hukum, termasuk Bambang Widjojanto. Gugatan juga mendapat dukungan dari 12 pemohon yang berasal dari sejumlah unsur, antara lain Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, purnawirawan TNI, dan kalangan akademisi.

Secara administratif, perkara tersebut didaftarkan sebagai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres. Namun, substansi permohonan disebut tidak berfokus pada persoalan usia Gibran, melainkan mempertanyakan pemenuhan syarat pendidikan minimal SLTA atau sederajat.

Pemohon mempersoalkan Surat Keterangan Penyetaraan ijazah luar negeri Gibran yang diterbitkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada 2019. Dokumen tersebut dipermasalahkan karena disebut terbit dalam waktu kurang dari 24 jam.

Dalam petitumnya, pemohon meminta MK mendiskualifikasi Gibran dari posisi Wakil Presiden. Mereka juga meminta pembatalan keputusan KPU serta pelantikan Wakil Presiden.

Tidak berhenti di situ, pemohon meminta MPR diperintahkan menyelenggarakan pemilihan Wakil Presiden baru.

Sementara itu, prediksi Dedy Nur Palakka bahwa permohonan tersebut akan ditolak merupakan pandangan politikus PSI dan bukan putusan resmi MK. Keputusan mengenai dapat atau tidaknya permohonan tersebut diproses tetap menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK