Gugatan Ijazah Gibran di MK Memanas, KPU dan Bawaslu Diminta Buka Catatan PKPU 19/2023
FAKTANASIONAL.NET - Gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka memasuki tahap pemeriksaan pendahuluan di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam sidang pada Senin (21/9/…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka memasuki tahap pemeriksaan pendahuluan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam sidang pada Senin (21/9/2026) malam, Hakim MK Saldi Isra meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membawa bukti serta risalah lengkap pembahasan revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023.
Permintaan tersebut disampaikan setelah mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya mengajukan gugatan terkait syarat pendidikan pencalonan Gibran.
“Perlu memberikan catatan kepada apa, kepada KPU atau Termohon untuk satu, tolong kami diberi bukti-bukti dan kelengkapan risalah pembahasan revisi PKPU 19/2023,” kata Saldi dalam persidangan, dikutip dari detikNews.
Saldi meminta KPU menjelaskan proses pembahasan sebelum aturan tersebut direvisi. Termasuk siapa saja anggota KPU yang hadir dan perdebatan yang muncul saat pembahasan berlangsung.
KPU juga diminta menjelaskan pembahasan perubahan PKPU tersebut dengan DPR. Penjelasan itu diperlukan untuk memberikan gambaran mengenai proses lahirnya ketentuan yang kemudian menjadi bagian dari persoalan dalam gugatan.
Saldi meminta seluruh dokumen dan penjelasan tersebut disampaikan KPU dalam agenda jawaban pada Rabu (23/9/2026).
Menurut Saldi, proses perubahan PKPU perlu dijelaskan secara utuh, termasuk pertimbangan yang muncul dalam pembahasan. Ia juga mengingatkan bahwa perubahan PKPU berkaitan dengan mekanisme pertimbangan sebagaimana diatur dalam ketentuan pemilu.
“Tolong disampaikan juga ke kami karena karena menurut undang-undang pemilihan umum kalau akan ada perubahan PKPU itu kan harus dapat pertimbangan,” ujar Saldi.
Selain KPU, MK juga meminta keterangan dari Bawaslu RI sebagai pihak terkait. Bawaslu diminta menjelaskan langkah pengawasan terhadap pemenuhan syarat pencalonan tersebut.
“Kepada Bawaslu tolong disampaikan ke kami apa yang dilakukan oleh Bawaslu sebagai pengawas pemilu terkait dengan keterpenuhan syarat ini,” kata Saldi.
Gugatan tersebut diajukan pada 10 September 2026 dan diregistrasi MK pada 17 September 2026 dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Dikutip dari detikNews, terdapat 12 pemohon dalam perkara ini, yakni Brahma Aryana, Ansufri ID Sambo, Denny Indrayana, Fachrul Razi, Tyasno Sudarto, Slamet Soebijanto, Hanafie Asnan, Soenarko MD, drg. Moeryono, H.M. Subhan, Bonatua Silalahi, dan Dra. Tiurma M.S. Sihombing.
Para pemohon meminta MK, antara lain, menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan, membatalkan sejumlah keputusan KPU terkait pencalonannya, membatalkan pelantikannya sebagai wakil presiden, serta memerintahkan MPR menggelar sidang untuk memilih wakil presiden dari dua calon yang diusulkan Presiden dalam waktu 60 hari sejak putusan dibacakan.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.