Fakta Nasional

Gugatan Ijazah Gibran ke MK Disorot, Praktisi Pertanyakan Legal Standing Denny Indrayana

FAKTANASIONAL.NET - Gugatan Denny Indrayana terkait ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ke Mahkamah Konstitusi (MK) mendapat sorotan dari praktisi hukum Halim Darmawan. Ia mempertanyakan dasar legal standing pemohon karena baru satu partai…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Wednesday, 30 September 2026 📖 1 menit
Gugatan Ijazah Gibran ke MK Disorot, Praktisi Pertanyakan Legal Standing Denny Indrayana
Benarkah Sidang MK Cuma Formalitas, Pengganti Gibran Sudah Ada?/Foto Ai hanya ilustrasi
) -->

FAKTANASIONAL.NET - Gugatan Denny Indrayana terkait ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ke Mahkamah Konstitusi (MK) mendapat sorotan dari praktisi hukum Halim Darmawan.

Ia mempertanyakan dasar legal standing pemohon karena baru satu partai yang disebut menyatakan keberatan.

Hal tersebut disampaikan Halim dalam program Rakyat Bersuara iNews, Selasa (29/9/2026). Menurutnya, bukti surat dalam gugatan harus memiliki legalitas dan menunjukkan pihak yang merasa dirugikan.

"Bukti surat itu harus disampaikan mempunyai legalitas dan keberatan itu ada orang yang merasa dirugikan. Contoh, ada nggak partai-partai yang memberi kuasa pada pemohon? Jika itu ada, maka legal standingnya sudah benar," ujarnya, dikutip dari SINDOnews.

Halim menjelaskan, legal standing Denny Indrayana dan pihak yang bersamanya dalam gugatan ke MK dinilai memiliki dasar apabila terdapat partai-partai yang merasa dirugikan.

Namun, menurut Halim, sejauh ini hanya satu partai yang disebut menyatakan keberatan dan ikut bersama Denny mengajukan gugatan ke MK.

"Harus partai-partai yang merasa keberatan terhadap itu. Bukan satu partai, Partai Ummat saja, tapi ada beberapa partai yang merasa diusung saat dia pencalonan," ungkapnya, dikutip dari SINDOnews.

Halim kemudian mengaitkan persoalan tersebut dengan proses pencalonan Gibran yang sebelumnya dilakukan melalui partai-partai koalisi.

Menurut dia, keberatan tidak cukup hanya berasal dari satu calon atau satu partai karena pencalonan tersebut melibatkan sejumlah partai.

"Tidak bisa (hanya 1 calon keberatan). Karena saat itu dia dicalonkan oleh partai-partai tertentu. Jadi ada koalisi partai, yang merasakan partai itu keberatan adanya penemuan. Penemuan itu adalah kekurangan secara administrasi atau terhadap apa yang dialami Denny Indrayana," kata Halim, dikutip dari SINDOnews.

Gugatan terkait syarat pendidikan Gibran tersebut menjadi perkara yang disorot dalam proses di MK, khususnya mengenai dasar keberatan dan kedudukan hukum pihak yang mengajukan permohonan.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK