Gugatan Praperadilan Ditolak, Asrul Azis Taba Tetap Mendekam di Rutan KPK
FAKTANASIONAL.NET - Upaya hukum yang ditempuh Asrul Azis Taba untuk keluar dari jeratan hukum resmi menemui jalan buntu. Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, secara resmi menolak permohonan praperadilan yang diajuk…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Upaya hukum yang ditempuh Asrul Azis Taba untuk keluar dari jeratan hukum resmi menemui jalan buntu.
Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, secara resmi menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Ketua Umum Asosiasi Kesthuri tersebut pada Senin (6/7).
"Benar, mengingat fasilitas kesehatan yang dibutuhkan oleh tersangka saat menjalani penahanan di Rutan KPK sudah terpenuhi dengan baik dan layak," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Senin, 6 Juli 2026, dikutip redaksi dari CNN Indonesia.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menetapkan Asrul sebagai tersangka dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 adalah sah secara hukum, dilansir dari CNN Indonesia.
Selain kalah dalam praperadilan, permohonan penangguhan penahanan yang diajukan Komisaris PT Raudah Eksati Utama ini juga ditolak mentah-mentah oleh lembaga antirasuah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa penolakan tersebut didasari oleh pertimbangan medis yang matang.
Menurut Budi, segala kebutuhan kesehatan tersangka selama masa penahanan di Rutan KPK telah terpenuhi dengan baik dan layak, sehingga tidak ada urgensi untuk mengabulkan penangguhan tersebut.
Kasus korupsi kuota haji ini sendiri melibatkan empat tersangka utama, termasuk mantan Menteri Agama periode 2019-2024, Yaqut Cholil Qoumas. Berdasarkan audit BPK RI, perbuatan para tersangka diduga mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp622 miliar.
Hingga saat ini, penyidik KPK terus memproses kasus tersebut menggunakan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto KUHP.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.