Fakta Nasional

Gugatan Syarat Pendidikan Gibran di MK, Mahfud MD Singgung Peluang Terobosan Hakim

FAKTANASIONAL.NET - Gugatan mengenai syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam Pemilihan Presiden 2024 kini menjadi perkara yang diperiksa Mahkamah Konstitusi (MK). Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut diajukan sejumlah…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Thursday, 24 September 2026 📖 1 menit
Gugatan Syarat Pendidikan Gibran di MK, Mahfud MD Singgung Peluang Terobosan Hakim
Mantan Menkopolhukam Mahfud MD. Foto: Sprint NTT
) -->

FAKTANASIONAL.NET - Gugatan mengenai syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam Pemilihan Presiden 2024 kini menjadi perkara yang diperiksa Mahkamah Konstitusi (MK).

Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut diajukan sejumlah pemohon, termasuk pakar hukum tata negara Denny Indrayana. MK telah menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan pada Senin (21/9/2026).

Para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024. Mereka meminta MK menilai konsekuensi hukum apabila syarat pendidikan minimum yang diatur dalam UU Pemilu dianggap tidak terpenuhi sejak tahapan pencalonan.

Namun, perkara tersebut juga menghadapi persoalan mengenai batas waktu pengajuan. Gugatan PHPU diajukan setelah tenggat yang ditetapkan dalam hukum acara perselisihan hasil pemilu.

Dikutip dari FAJAR.CO.ID, Rabu, 23 September 2026, para pemohon meminta MK mempertimbangkan persoalan tersebut dari sudut pandang keadilan substantif.

Mantan Menko Polhukam sekaligus mantan Ketua MK Mahfud MD turut memberikan pandangan mengenai perkara tersebut.

Dalam perbincangannya bersama Rizal Mustary yang ditayangkan melalui kanal YouTube Mahfud MD Official, Mahfud menjelaskan bahwa terdapat persoalan prosedural jika perkara ditempatkan sebagai perselisihan hasil Pilpres.

Menurutnya, batas waktu pengajuan PHPU telah terlewati. Sementara persoalan terkait keabsahan dokumen pendidikan, kata Mahfud, pada dasarnya berkaitan dengan ranah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Meski demikian, Mahfud memahami alasan para pemohon membawa perkara tersebut ke MK setelah menilai jalur hukum lain belum memberikan penyelesaian.

"Denny mengatakan, 'Loh, PTUN sudah dicoba tidak bisa, tidak berani. Harus MK sekarang, harus turun untuk menyelamatkan konstitusi'," kata Mahfud.

Mahfud kemudian menyoroti kemungkinan hakim konstitusi mengambil langkah hukum yang bersifat terobosan apabila menemukan persoalan yang membutuhkan penyelesaian.

"Kalau saya hakimnya, ya mungkin saya mau membuat terobosan. Kan MK itu tugasnya membuat keadilan," tegas Mahfud.

Pernyataan tersebut merupakan pandangan Mahfud mengenai kemungkinan pendekatan yang dapat ditempuh hakim. Keputusan resmi mengenai perkara tetap berada di tangan MK yang saat ini masih memproses permohonan tersebut.

Mahfud juga menyatakan memilih menunggu perkembangan persidangan sebelum menyimpulkan langkah yang akan diambil para hakim konstitusi.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK