Fakta Nasional

Gurita Korupsi Kemnaker: 8 Pejabat Diduga Raup Rp53,7 Miliar dari Pemerasan Izin Kerja Asing

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Skandal pemerasan di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) ternyata jauh lebih besar dari yang diperkirakan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus pengurusan…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Monday, 29 September 2025 📖 1 menit
Gurita Korupsi Kemnaker: 8 Pejabat Diduga Raup Rp53,7 Miliar dari Pemerasan Izin Kerja Asing
Gedung KPK - KPK menetapkan Wamen Imipas Silmy Karim dan sejumlah pejabat imigrasi sebagai tersangka skandal pemerasan izin tinggal WNA senilai Rp145,5 miliar/(ist/fkn)
) -->

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Skandal pemerasan di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) ternyata jauh lebih besar dari yang diperkirakan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Para tersangka ini diduga telah mengumpulkan dana haram mencapai sekitar Rp53,7 miliar dalam kurun waktu 2019 hingga 2024.

Para tersangka yang terdiri dari aparatur sipil negara (ASN) di Kemnaker ini adalah Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, dan beberapa nama lainnya. Menurut KPK, modus operandi mereka adalah dengan mempersulit penerbitan RPTKA, yang merupakan syarat wajib bagi tenaga kerja asing (TKA) untuk bisa bekerja di Indonesia. Tanpa RPTKA, izin kerja dan izin tinggal akan terhambat, yang berujung pada denda Rp1 juta per hari bagi TKA tersebut. Kondisi inilah yang memaksa para pemohon untuk memberikan "uang pelicin".

Yang lebih mencengangkan, KPK mengungkapkan bahwa praktik lancung ini diduga telah terjadi sejak lama, bahkan melintasi tiga era kepemimpinan menteri. Dugaan ini muncul sejak era Abdul Muhaimin Iskandar (2009-2014), berlanjut pada masa Hanif Dhakiri (2014-2019), dan terus berlangsung di era Ida Fauziyah (2019-2024). Fakta ini menunjukkan adanya masalah sistemik yang mengakar di dalam birokrasi kementerian tersebut.

Untuk kepentingan penyidikan, KPK telah melakukan penahanan terhadap kedelapan tersangka. Proses penahanan dilakukan dalam dua gelombang. Kloter pertama yang terdiri dari empat tersangka ditahan pada 17 Juli 2025, sementara kloter kedua menyusul ditahan pada 24 Juli 2025. Dengan ditahannya para tersangka, KPK berharap dapat membongkar jaringan korupsi ini hingga tuntas dan memberikan efek jera agar praktik serupa tidak terulang di instansi pemerintah mana pun.[dit]

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK