Guru Proses Penawaran Maba Jalur Mandiri Unsoed, KPK: 1 Kursi 50 Sampai 500 Juta
FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan peran guru sebagai pengepul (koordinator) dalam proses penawaran ‘kursi’ mahasiswa baru (maba) jalur mandiri Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) seharga Rp50 juta sampai Rp500…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan peran guru sebagai pengepul (koordinator) dalam proses penawaran ‘kursi’ mahasiswa baru (maba) jalur mandiri Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) seharga Rp50 juta sampai Rp500 juta.
Semula KPK hanya menemukan peran guru yang bertugas menjadi pengepul siswa di sekolahnya.
"Ada beberapa kelompok siswa dari SMA yang kemudian dikoordinasikan oleh seorang guru," kata Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Jumat (21/8/2026) malam.
Kemudian, guru ini berkomunikasi dengan Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto (ES).
"Guru ini kemudian kami temukan percakapan di WA (WhatsApp) dengan ES. Kemudian, ini ada tawar-menawar jumlah kuotanya dan terkait per orangnya atau kepalanya itu berapa," ujanya.
Berdasarkan percakapan yang ditemukan KPK bahwa harga satu ‘kursi’ maba di Unsoed dipatok paling rendah Rp50 juta dan paling tinggi berkisar Rp500 juta.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pihak dari jajaran Rektorat Unsoed pada 20 Agustus 2026.
Beberapa pihak Rektorat Unsoed yang diamankan dalam OTT tersebut adalah Akhmad Sodiq, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Prof. Norman Arie Prayogo, dan Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Prof. Kuat Puji Prayitno.
KPK pada 21 Agustus 2026, menetapkan Akhmad Sodiq, Norman Arie Prayogo, MYN, DMW dan AW selaku perantara, serta Kepala Bagian Akademik Unsoed ES sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam penerimaan mahasiswa baru Unsoed.
Sementara itu Kuat Puji Prayitno idak ditetapkan sebagai tersangka tersebut. (adm)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.