Fakta Nasional

Habiburokhman Tanggapi <i>Nyelekit</i> Komentar Mahfud MD Terkait Denda Damai untuk Koruptor

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menanggapi komentar mantan Menko Polhukam Mahfud MD mengenai wacana denda damai untuk koruptor. Wacana denda damai awalnya disampaikan oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas sebagai…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Zul Jamba Editor: Redaksi 📍 Nasional Saturday, 28 December 2024 📖 1 menit
Habiburokhman Tanggapi <i>Nyelekit</i> Komentar Mahfud MD Terkait Denda Damai untuk Koruptor
Anggota MKD DPR, Habiburokhman/Gerindra.
) -->

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menanggapi komentar mantan Menko Polhukam Mahfud MD mengenai wacana denda damai untuk koruptor. Wacana denda damai awalnya disampaikan oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas sebagai respons terhadap pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang memberi kesempatan koruptor bertobat.

"Kalau Pak Mahfud orang gagal nggak usah didengar. Dia sendiri memberikan nilai pada dirinya 5 kan," ujar Habiburokhman dalam jumpa pers di ruang rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (27/12/2024).

Habiburokhman menilai pernyataan Prabowo terkait pemberian maaf kepada koruptor merupakan pernyataan umum sebagai pimpinan negara yang tidak bisa ditanggapi dengan solusi Mahfud. "Itu kan pernyataan umum seorang pemimpin pemerintahan maupun pemimpin negara, kepala negara, nggak bisa dijawab dengan ihwal prosedural ala Mahfud MD," katanya. "Mahfud MD ini orang gagal, dia sendiri menilai gagal 5 tahun sebagai Menkopolhukam dengan memberi skors lima dalam penegakan hukum. Apa yang mau dinilai dari Mahfud," tuturnya.

Karenanya, Habiburokhman enggan merespons tanggapan Mahfud soal denda damai terhadap koruptor. Menurutnya, pernyataan Prabowo itu bertujuan memaksimalkan pengembalian kerugian keuangan negara. "Nggak mungkin Pak Prabowo menginstruksikan untuk mengabaikan berbagai peraturan perundang-undangan. Intinya adalah semua protokol hukum kita, memang ditujukan untuk memaksimalisasi pengembalian kerugian keuangan negara, itu stressingnya," tuturnya.

Habiburokhman menegaskan bahwa hal ini tidak perlu diperdebatkan. Aparat penegak hukum seharusnya yang menerjemahkan arahan Presiden tersebut. "Jadi Pak Mahfud jangan menghasut bahwa Pak Prabowo mengajarkan langgar hukum dan lain sebagainya," ucapnya.[dnl]

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK